JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa penangkapan tanpa didahului pengumuman status tersangka merupakan ciri khas terbaru lembaganya. Menurutnya, KPK tidak ingin membuat gaduh terutama di masa pandemi covid-19 saat ini.

Pernyataan ini merespons penangkapan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi oleh KPK, Minggu (26/4) lalu.

“Ada pun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19,” kata Firli melalui pesan tertulis.

Ia menegaskan KPK tetap berkomitmen melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi dan menyelesaikan perkara meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Firli lantas membandingkan penangkapan tersangka pada triwulan tahun ini di bawah kepemimpinannya dengan triwulan tahun sebelumnya dengan kepemimpinan sebelummya.

“Penangkapan terhadap 2 tersangka pengembangan kasus Muara Enim menambah jumlah penangkapan tersangka di Triwulan 1 Tahun 2020 menjadi 8 orang dan pada periode Triwulan 1 tahun 2019 hanya 1 orang,” kata mantan Kapolda Sumatera Selatan ini.

Sementara itu, LSM Antikorupsi ICW menilai penangkapan terhadap dua tersangka kasus Muara Enim tersebut bukan sesuatu yang harus dibanggakan. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penangkapan itu merupakan pengembangan perkara yang sudah ditangani pimpinan periode sebelumnya.

“Penangkapan ini sebenarnya bukan merupakan prestasi yang membanggakan,” kata Kurnia.

Ia berpendapat publik akan mengapresiasi KPK jika lembaga antirasuah tersebut berhasil menangkap buronan seperti Harun Masiku, Nurhadi Abdurrachman, serta Sjamsul dan Itjih Nursalim. Di samping itu, lanjut dia, publik akan bangga jika KPK mampu menuntaskan perkara bailout Bank Century dan pengadaan KTP-elektronik.

“Namun, melihat pola kerja Pimpinan KPK saat ini rasanya keinginan publik itu tidak akan pernah terealisasi,” ucapnya.

Ia pun menyoroti pernyataan Firli yang mengatakan bahwa KPK saat ini tidak perlu ‘koar-koar’ dalam bekerja. Kata dia, hal itu justru bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal 5 UU itu secara tegas menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas, KPK berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas dan kepentingan umum.

“Ini mengartikan bahwa masyarakat berhak tahu apa yang sedang dikerjakan oleh KPK. Hal itu diketahui melalui publikasi ke media,” kata Kurnia.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia