JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Jaksa menilai Satar terbukti menerima suap Rp5,859 miliar dan sejumlah uang dalam mata uang asing terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce. Emirsyah juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar berupa pidana penjara 12 tahun,” ucap Jaksa saat membacakan amar tuntutan, Jakarta, Kamis (23/4).

Selain itu, Emirsyah juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah SGD2.117.315,27 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut dia tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 5 tahun,” ujar Jaksa.

Emirsyah dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.

Tuntutan Eks Dirut PT MRA

Sementara itu, dalam perkara yang sama, Jaksa menuntut mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Soetikno terbukti telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu-pertama, dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.

“Menyatakan Terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Jaksa.

Jaksa pun menuntut pembayaran uang pengganti terhadap Soetikno sebesar US$14.619.937,58 dan EUR11.553.190,65.

“Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap,” tutur Jaksa.

Dalam surat dakwaan, Emirsyah Satar disebut menerima suap dari Soetikno sebesar Rp5,859 miliar dan sejumlah uang dalam mata uang asing yakni US$884.200, EUR1.020.975, dan Sin$1.189.208.

Suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengadaan mesin Rolls Royce terkait dengan perawatan pesawat.

Ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Emirsyah disebut menempatkan uang sebesar US$1,458 juta dalam rekening Woodlake International di UBS atas nama Soetikno untuk menyamarkan penerimaan suap.

Uang itu digunakan untuk membayar pelunasan kredit Emirsyah di UOB Indonesia, membayar apartemen di Melbourne, Australia, dan apartemen di Silversea, Singapura.

Menurut jaksa, harta kekayaan Emirsyah itu diduga berasal dari fee atas pengadaan pesawat dan Total Care Program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700 oleh Garuda. Prosesnya diawali dengan penukaran uang dalam bentuk mata uang euro menjadi dolar Amerika Serikat.

“Terdakwa lalu mentransfer uang dari rekening Woodlake International di UBS ke rekening milik Soetikno di Standard Chartered Bank Singapura,” katanya.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia