JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI memaparkan warga Indonesia yang terpapar virus corona (Covid-19) di luar negeri bertambah menjadi 536 orang.

Berdasarkan data per Rabu (22/4), dari 536 WNI sebanyak 24 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 126 lainnya telah sembuh. Ratusan WNI positif corona itu tersebar di setidaknya 28 negara dan wilayah.

“Perkembangan Covid-19 di dunia dan perlindungan WNI per Rabu (22/4) pukul 08.00 WIB. Terdapat penambahan WNI yang sembuh dari #Covid19 di India, Inggris, Spanyol, dan Vatikan. Total WNI Terkonfirmasi Covid-19 di luar negeri adalah 536 orang: 126 orang sembuh, 24 orang meninggal, dan 386 orang dalam perawatan,” bunyi cuitan Kemlu RI di Twitter.

Sebanyak 24 WNI positif corona yang meninggal di luar negeri itu terdiri dari sembilan orang di Amerika Serikat, dua orang di Arab Saudi, tiga orang di Belanda, dua orang di Inggris, dua orang di Malaysia, dua orang di Singapura, satu orang di Turki, dan tiga orang merupakan anak buah kapal pesiar.

WNI ABK kapal pesiar menjadi yang paling banyak tertular Covid-19 yakni mencapai 148 orang. Sejauh ini sebanyak 128 orang masih dalam perawatan, sementara 17 lainnya telah dinyatakan sembuh.

561 WNI di Luar Negeri Positif Corona, 24 Pasien MeninggalFoto: CNN Indonesia/Fajrian
Ratusan ABK itu diketahui bekerja pada setidaknya 120 kapal pesiar di seluruh dunia.

Selain ABK, WNI di Malaysia menjadi yang terbanyak kedua terpapar corona yakni mencapai 108 orang. Sejauh ini sebanyak 99 WNI positif corona dinyatakan dalam keadaan stabil dan tujuh lainnya telah dinyatakan sembuh.

Sementara itu, sebanyak 75 WNI diketahui terpapar corona di India. Sebagian besar dari mereka merupakan peserta Jamaah Tabligh.

Kemlu RI menyatakan sejauh ini 26 WNI di India telah dinyatakan sembuh, sementara itu 49 lainnya dalam keadaan stabil.

Menurut Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam jumpa pers pada Jumat pekan lalu, sampai saat ini terdapat 717 WNI peserta Jamaah Tabligh di India.

Sama seperti WNI Jamaah Tabligh di Pakistan, Retno mengatakan sejauh ini seluruh WNI anggota organisasi itu di India tengah menjalani karantina. Puluhan WNI peserta Jamaah Tabligh di India juga tengah menghadapi proses hukum lantaran dianggap melanggar aturan pembatasan pergerakan atau lockdown India.

Sejauh ini, pengadilan India telah memenjarakan sepuluh WNI karena dinilai melanggar Undang-Undang Visa Warga Asing dan Undang-Undang Tanggap Bencana 2005 di tengah situasi penguncian wilayah (lockdown) karena wabah corona.

Karena itu, Retno menegaskan saat ini pemerintah belum bisa melakukan proses evakuasi terhadap ratusan WNI tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah telah membuat rencana evakuasi.

Sementara itu, terdapat 48 WNI positif corona di Singapura dan 38 WNI di Amerika Serikat, negara dengan kasus corona tertinggi di dunia.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia