JAKARTA – Tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP Harun Masiku sempat membawa foto Megawati Soekarnoputri saat menemui Ketua KPU Arief Budiman. Kala itu, Harun meminta Arief agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang wafat.

Hal tersebut disampaikan Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Panji Surono saat bertanya kepada Arief Budiman yang menjadi saksi dalam sidang atas terdakwa Saeful Bahri pada Senin (20/4).

“Harun membawa putusan MA dan foto Harun Masiku dengan Megawati Soekarnoputri dan foto dengan Mahkamah Agung apa pendapat saudara?” kata Panji seperti dilansir dari Antara.

Ketua KPU Arief Budiman biasa saja menanggapi gelagat Harun yang membawa sejumlah berkas serta foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Saat itu, Harun juga membawa putusan Mahkamah Agung (MA).

“Saya tidak menilai apapun, saya pikir itu bukan dokumen resmi, bukan dokumen formal yang dimasukkan ke kantor saya, jadi dia datang sambil menunjukkan berkas-berkas, saya biasa saja, saya tidak mendokumentasikan sebagai surat resmi masuk,” jawab Ketua KPU Arief Budiman.

“Tidak terpengaruh ada foto dengan siapa pun?” tanya hakim Panji. “Tidak,” jawab Arief.

Arief juga menegaskan bahwa pertemuan dengan Harun tak pernah dijadwalkan sebelumnya. Harun yang langsung datang ke KPU untuk bicara dengan Arief. Menurut Arief, pertemuan itu dilangsungkan pada September 2019 dalam suasana informal dan bersifat konsultasi.

“Pertemuan dengan Harun, dia tidak menelepon saya, jadi datang saja karena siapa pun bisa datang ke kantor dengan menyampaikan ke pihak keamanan mengatakan mau ketemu lalu lewat sekretaris saya dan kalau ada waktu saya persilakan siapa saja kalau mau bertemu silakan,” ungkap Arief.

Arief menjelaskan, Harun kala itu bertemu untuk membicarakan kans dirinya menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat. Harun membawa berkas putusan uji materi MA serta surat dari DPP PDIP selain foto Megawati Soekarnoputri.

Arief mengaku kala itu tidak mencatat poin-poin pembicaraan lantaran menganggap pertemuan hanya bersifat informal.

“Karena saya anggap konsultasi informal saja,” ujarnya.

Arief mengatakan kala itu Harun juga tidak memohon-mohon kepada dirinya. Tak ada pula kesan memaksa. Akhirnya, KPU pun tidak menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

“Lebih kepada pemberitahuan mohon bisa ditindaklanjuti, lebih konsultasi, ada surat PDIP, ada putusan uji materi MA mohon diperhatikan dan bukan saya juga yang meminta dia membawa apapun, dia hanya datang berkonsultasi dengan menunjukkan dokumen itu,” tutur Arief.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia