JAKARTA – Polisi menetapkan aktor Tio Pakusadewo sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka adalah publik figur senior, yang memang sudah dua kali juga ya, dua kali, ini kali kedua tertangkap,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4).

Pada kasus sebelumnya, kata Yusri, Tio menjalani proses rehabilitasi. Meski begitu, saat itu, proses hukum terhadap Tio tetap berjalan.

Yusri menyampaikan dalam kasus ini, Tio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman lima tahun (penjara) paling rendah, paling tinggi 20 tahun penjara,” ucap Yusri.

Yusri menuturkan saat ini pihaknya memburu pemasok sabu dan ekstasi untuk Tio yang diketahui berinisial R.

“Pemasok sabu inisialnya R, ini masih DPO,” ucap Yusri.

Polisi menyebut Tio terbukti mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin berdasarkan hasil tes urine usai ditangkap polisi pada Selasa pagi.

“Pada saat pengecekan urine, yang bersangkutan ini positif amfetamin dan metamfetamin,” kata Yusri.

Amfetamin dan metamfetamin merupakan kandungan yang biasanya ada dalam narkoba jenis sabu. Namun, saat Tio ditangkap, polisi hanya menemukan ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu atau bong.

Yusri mengungkapkan Tio biasanya membeli sabu sebanyak dua kali dalam satu bulan seberat 0,5 gram.

“Terus dia memang konsumsi juga ganja dan sabu. Sabu dia pengakuan awal bisa pakai seminggu sekali itu,” ucap Yusri.

Selain melakukan tes urin, kata Yusri, pihaknya turut melakukan rapid test terhadap Tio untuk memastikan apakah yang bersangkutan terinfeksi virus corona atau tidak.

“Yang bersangkutan sesuai protap prosedur situasi covid ini, kami sudah rapid test yang bersangkutan dan hasilnya adalah negatif,” ucap Yusri.

Jakarta Selatan, Selasa (14/4) pagi tadi.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menemukan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu atau bong.

Pada akhir tahun 2017, Tio juga pernah terjerat kasus narkoba. Saat itu, polisi menemukan tiga bungkus narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,06 gram, serta sebuah alat hisap sabu (bong).

Tio kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan. Ia bebas pada 2018 dan kembali terjun ke dunia hiburan.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia