Agustian (24 tahun), warga Jalan Blabak, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, ditangkap polisi karena kedapatan hendak mencuri kendaraan bermotor. Padahal, pelaku diketahui baru bebas dari Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, berkat program asimilasi corona.

Kepala Kepolisian Sektor Ilir Timur II, Palembang, Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Ledi, mengatakan aksi pencurian pelaku ini terjadi Sabtu (11/4) di Jalan Gatmir, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II. Saat itu, pelaku hendak mencuri sebuah sepeda motor milik Husin (43 tahun).

“Tapi saat akan melakukan aksinya, pelaku dipergoki oleh warga sekitar sehingga sempat menjadi bulan-bulanan massa,” katanya, Minggu (12/4).

Ledi bilang, petugas yang mendapatkan laporan dari warga, langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Akan tetapi, ketika akan dibawa ke Mapolsek, yang bersangkutan mencoba kabur sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua kaki pelaku.

“Pelaku ini diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama,” katanya.

Selain itu, kata Ledi, pelaku sendiri sudah tiga kali masuk penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Bahkan, kali ini pelaku diketahui baru empat hari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Ogan Ilir.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian tersebut nekat dilakukannya karena tidak punya uang setelah keluar dari penjara,” katanya.

Ledi melanjutkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek IT II untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan