JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Fahcrul Razi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pengurusan dan penguburan jenazah yang terkait virus Corona. Menag meminta tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah COVID-19.
“Diharapkan tidak ada lagi perbedaan pendapat dan bahkan penolakan warga dalam penyelenggaraan jenazah COVID-19. Kami mengimbau, jangan tolak jenazah COVID-19,” kata Fachrul dalam rapat virtual bersama Komisi VIII DPR, Rabu (8/4/2020).

Kebijakan pengurusan jenazah itu dikeluarkan Kemenag untuk semua agama di Indonesia. Fachrul mengatakan kebijakan itu dibuat untuk membantu petugas mengurus pasien Corona yang meninggal dunia.

“Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan dan imbauan untuk pengurusan jenazah secara Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, termasuk penguburan dan hal-hal lain terkait penyelenggaraan jenazah, yang mengedepankan kepatuhan pada otoritas kesehatan setempat, prosedur kesehatan dan mematuhi keputusan atau imbauan majelis-majelis agama dan lembaga umat beragama, seperti MUI,” ujar Fachrul.

“Ini dimaksudkan sebagai upaya untuk membantu petugas kesehatan dalam mengurus pasien COVID-19 yang meninggal dunia,” imbuhnya.

Fachrul juga meminta jenazah umat kristiani yang meninggal bukan karena Corona tidak disemayamkan terlalu lama untuk menghindari kerumunan. Fachrul mengatakan jenazah disemayamkan paling lama 1 hari.

“Dalam kondisi darurat COVID-19, bagi umat kristiani yang meninggal bukan karena COVID-19 yang semula disemayamkan beberapa hari, diimbau paling lama 1 hari untuk menghindari pertemuan dan kerumunan banyak umat,” ujarnya.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews