JAKARTA – Polri kembali mencatatkan penambahan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait dengan Virus Corona (covid-19) hingga Selasa (24/3).

“Penanganan kasus hoaks Virus Corona sampai hari ini sebanyak 45 kasus,” kata Argo melalui keterangan resmi kepada wartawan.

Sebagai informasi, penanganan kasus-kasus tersebut dilakukan usai pihak kepolisian melakukan patroli siber di media massa. Sejumlah perkara penyebaran berita bohong dan tidak benar pun didapatkan dan berujung pada penetapan tersangka.

Argo menyebut kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah satuan di kepolisian daerah (Polda) ataupun langsung ditangani oleh Bareskrim Polri.

Rinciannya, Bareskrim Polri 4 kasus, Polda Metro Jaya 2 kasus, Polda Kalimantan Barat 4 kasus, Polda Kalimantan Timur 3 kasus, Polda Jawa Barat 3 kasus, Polda Sulawesi Selatan 3 kasus, Polda Jawa Tengah 2 kasus.

Kemudian, Polda Lampung 3 kasus, Polda Sulawesi Tenggara 1 kasus, Polda Jawa Timur 7 kasus, Polda Sumatera Selatan 2 kasus, Polda Sumatera Utara 2 kasus, Polda Kepulauan Riau 1 kasus, Polda Bengkulu 2 kasus, Polda Sumatera Barat 1 kasus, Polda Maluku 2 kasus, Polda Nusa Tenggara Barat 1 kasus, dan Polda Sulawesi Tengah 1 kasus.

Para tersangka itu, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar,” jelas Argo.

Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan maklumat yang meminta agar masyarakat mengikuti arah kebijakan yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk menangani penyebaran Virus Corona.

Salah poin dalam maklumat tersebut adalah Kapolri meminta agar masyarakat jangan sampai terpengaruh dengan informasi yang tidak bisa dipercaya kebenarannya. Pula, tidak menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia