JAKARTA – Badan anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah untuk melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) tahun 2020. Hal itu dikarenakan penyebaran virus corona (COVID-19) yang telah memukul perekonomian Indonesia.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah mengatakan hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang sangat signifikan.

“APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu sendiri,” kata Said dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Untuk itu demi menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional, Said meminta pemerintah perlu mengambil beberapa arahan skema dari Banggar DPR RI.

Pertama, pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio hutang terhadap PDB tetap 60%.

Kedua, Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan. Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif PPh orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Ketiga, Banggar mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu APBN 2020 mengingat tidak dimungkinkannya pelaksanaan Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance. Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan.

Said mengaku telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia melalui Teleconference, sebagai bentuk tanggung jawab bersama sebagai pimpinan Banggar untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah ancaman wabah Covid-19.

“Maka Perppu ini dimaksudkan untuk, pertama, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19. Kedua, memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat. Ketiga, mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini,” ungkapnya.

Editor: PARNA
Sumber: detikfinance