JAKARTA – Polandia meluncurkan aplikasi ponsel “home quarantine” yang mewajibkan masyarakat mengirimkan foto selfie sebagai laporan kepada pihak otoritas untuk memastikan masyarakat berada di rumah selama masa karantina di tengah wabah virus corona (SARS-CoV-2).

Polandia menerapkan karantina selama 14 hari atau dua minggu untuk menekan angka penularan virus corona.

“Orang-orang di karantina punya pilihan: menerima kunjungan tak terduga dari polisi, atau mengunduh aplikasi ini,” kata juru bicara pemerintah Polandia, Karol Manys.

Aplikasi yang menggunakan teknologi geolokasi dan pengenalan wajah ini dibuat untuk orang yang menjalani karantina 14 hari wajib setelah kembali dari luar negeri.

Kedua teknologi membuat pengguna yang dikarantina bisa melaporkan kepada pihak berwenang untuk mengonfirmasi bahwa mereka benar-benar tinggal di rumah.

Pertama-tama pengguna harus mendaftarkan selfie ke aplikasi. Setelah itu aplikasi akan meminta selfie secara acak sepanjang hari kepada masyarakat dilansir France24, Senin (23/3).

Aplikasi ini akan memberi tahu ke polisi apabila pengguna tidak merespon selama 20 menit. Polisi kemudian akan mendatangi rumah pengguna, dikutip dari The Star.

Polisi mengatakan akan memberikan denda sebesar sekitar US$118 atau Rp1,8 juta apabila melanggar aturan karantina wajib. Polisi mengatakan denda bisa membengkak hingga Rp18 juta.

Seperti anggota Uni Eropa lainnya, Polandia telah memperkenalkan beberapa langkah untuk melawan penyebaran virus corona. Langkah-langkah tersebut seperti menutup sekolah hingga Paskah, menutup perbatasan dan meminta masyarakat untuk bekerja dari rumah.

Dilansir dari AFP, sebagai negara berpenduduk 38 juta orang, hingga Jumat (20/3), Polandia memiliki 425 kasus corona yang dikonfirmasi dan lima kematian akibat corona.n-virus-corona/

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia