JAKARTA – Asosiasi Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta meminta pelonggaran pembayaran kredit hingga Desember 2020 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Usulan tersebut menyusul pertumbuhan sektor properti melambat dan dampak virus corona (COVID-19).
OJK menyebut usulan tersebut sudah tertuang dalam ketentuan stimulus bidang perbankan yang diterbitkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan aturan tersebut berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

“Tujuannya agar sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa, kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan,” kata Sekar saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

Lalu, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

Menurut Sekar, pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM. Penerapannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan.

Dengan begitu, lanjut Sekar, mekanisme pelaksanaan insentif akan diserahkan kepada masing-masing perbankan.

“Perlakuan khusus dalam POJK ini dapat diterapkan Bank kepada debitur tersebut, sepanjang berdasarkan self-assessment Bank, debitur dimaksud terkena dampak COVID-19. Oleh karena itu, Bank harus memiliki pedoman yang paling sedikit menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak COVID-19 serta sektor yang terdampak,” jelasnya.

“POJK stimulusnya sudah diterbitkan, Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya ke kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah REI DKI Jakarta, Arvin F. Iskandar mengatakan industri properti sudah mengalami perlambatan sejak tahun 2017.

“Saat ini akibat pandemi covid-19, kondisinya semakin melemah akibat penurunan aktivitas ekonomi. Tingkat penjualan drop, sementara biaya yang harus dikeluarkan tetap,” kata Arvin.

“Kami meminta otoritas berwenang memberikan stimulus. Jika hal ini dibiarkan sangat dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kredit macet atau non performing loan (NPL). Industri realestat itu adalah lokomotif perekonomian nasional, menggerakkan 175 sektor riil ikutannya. Beri kami ruang gerak dulu, sambil menunggu redanya virus ini,” jelasnya.

Editor: PARNA
Sumber: detikfinance