BATAM – Komisi Pemilihan Umum Kota Batam menunda tahapan pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Batam yang sedianya digelar pada Minggu (22/3/2020) kemarin.

Anggota KPU Batam, William Seipattiratu mengatakan penundaan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 179 tentang penundaan tahapan Pilkada serta surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan SK nomor 179.

“Selain SK dan SE KPU RI, penundaan ini juga dengan memperhatikan imbauan Plt Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam bahkan pemerintah pusat terkait pencegahan penyebaran virus COVID-19,” kata Willy, Senin (23/3/2020).

Jumlah PPS yang rencananya dilantik sebanyak 192 orang. Persiapan pelantikan bahkan sudah 90% di lima titik yakni kantor kecamatan Batam Kota, Seibeduk, Bengkong, Batuaji dan Galang.

Dengan penundaan pelantikan anggota PPS ini, diprediksikan tahapan Pilkada lainnya seperti verifikasi faktual bapaslon perseorangan pada 26 Maret – 15 April nanti juga ditunda.

Tahapan lainnya sesuai SK dan SE KPU RI yang ditunda yakni perekrutan LPDP serta pencocokan daftar pemilih (coklat).

“Terkait penundaan ini KPU Batam telah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kota Batam. Kami selanjutnya akan membuat SK penundaan untuk diketahui masyarakat dan stakeholder termasuk Pemko Batam dan pihak lainnya,” pungkas Willy.

Editor: PARNA
Sumber: batamnews