Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengusaha lapo tuak, Satpol PP, warga komplek pertokoan ruko San Fransisco, Putri VII Kelurahan Kibing, Batuaji. RDP tersebut merupakan lanjutan laporan warga atas keberadaan lapo tuak di perumahan mereka. Warga mengaku resah lantaran ketiga lapo tuak itu beroperasi hingga malam hari.

Bahkan lapo tuak itu juga disertai suara musik yang sangat kuat, sehingga sangat menganggu ketentraman warga.

”Permasalahan ini sudah pernah disampaikan kepada pemerintah Kecamatan Batuaji. Namun hingga saat ini, masih terus beroperasi,” ucap Herman, salah seorang warga setempat dalam RDP dengan Komisi I DPRD Batam, Jumat (20/3).

Dia bersama masyarakat lainnya meminta kepada Komisi I DPRD Kota Batam agar segera menutup ketiga lapo tersebut. Apalagi masyarakat sekitar merasa sangat diresahkan.

”Kami meminta kepada Komisi I DPRD Kota Batam agar mengintruksikan kepada pihak terkait agar tiga lapo itu ditutup, untuk ketentraman dan kenyaman warga,” tuturnya.

Situmorang, selaku RT 01 di daerah tersebut mengatakan, bahwa semua warung di sekitar komplek Ruko San Fransisco Kecamatan Batuaji itu memang tidak ada izinnya sama sekali dari pemerintah.

”Jangankan izin dari pemerintah, pemberitahuan kepada RT/RW saja, tidak ada sama sekali. Jadi kalau warga minta lapo itu ditutup, saya juga mendukung sesuai ketentuan yang ada, karena masyarakat merasa terganggu,” ucapnya.

Wiwit, Kasi Atlantif Kelurahan Kibing juga mengakui bahwa apa yang dikeluhkan warga itu adalah benar dan pihaknya juga sudah pernah turun langsung ke lokasi dan menyosialisasikan Perda yang ada.

”Kami sudah melakukan sosialisasi Perda kepada pemilik lapo, baik itu secara tertulis dan juga secara lisan, namun hal itu tidak diindahkan. Lapo itu memang tidak ada izinnya dan mereka juga tidak ada mengajukan izin, hal ini juga seirama dengan kecamatan,” jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husen, mengatakan bahwa dalam berusahaharus memiliki izin, apalagi usaha minuman alkohol.

Oleh karena itu, selama izinnya belum ada maka ketiga lapo tuak tersebut usahanya harus ditutup dulu. Usahanya boleh dilanjutkan apabila izin sudah didapatkan dari DPM PTSP Kota Batam.

”Kami minta kepada Pak Lurah dan Pak Camat setempat tolong diawasi di lapangan, kondusifitas masyarakat di lapangan tolong dijaga,” tegasnya.

Editor: PARNA
Sumber: batampos