BATAM – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan sektor industri nasional. Dukungan PGN itu dilakukan dengan memperluas jaringan infrastruktur gas bumi ke berbagai daerah, sehingga sentra-sentra industri baru yang terus bermunculan dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional melalui pemanfaatan gas bumi.

Humas PGN Batam Riza Buana mengutip pernyataan Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, sebagai perusahaan milik negara, sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN, PGN mengemban misi sebagai revenue generator sekaligus agent of development.

Oleh karena itu, sebagai pionir pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi, PGN terus berinovasi melakukan terobosan agar energi baik gas bumi dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

“Dengan cadangan gas bumi nasional yang masih sangat besar, energi ini adalah aset strategis bangsa untuk meraih kemajuan dan kesejahteraan. PGN akan mendukung langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfataan gas bumi bagi seluruh sektor dan segmen pelanggan melalui berbagai inisiatif pengembangan dan pembangunan infrastruktur gas,” ujar Rachmat disampaikan Riza, Jumat (20/3/2020).

PGN dalam hal ini turut mendukung pelaksanaan Perpres No 40 tahun 2019 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Menurutnya, PGN sebagai badan usaha yang bertanggungjawab dalam pengembangan infrastruktur dan penyaluran gas bumi kepada pelanggan, telah melakukan berbagai upaya efisiensi.

Dalam Perpres No 40 tahun 2019, rencana penurunan harga gas kepada industri dilakukan melalui penyesuaian harga gas di hulu yang dibeli dari kontraktor dengan tidak mengurangi besaran penerimaan yang menjadi bagian dari kontraktor. Selama ini, harga gas di hulu berkontribusi sekitar 70 persen dari harga gas kepada pelanggan akhir.

Dijelaskannya, PGN memiliki keterbatasan kemampuan dalam menurunkan harga jual gas di pengguna Akhir. Jumlah kebutuhan insentif harga untuk elngguna akhir, menurut Rachmat terlalu besar untuk ditanggung PGN tanpa dukungan Pemerintah.

Baginya kompensasi tersebut dapat dilakukan melalui penurunan harga beli hulu ataupun penggantian selisih biaya untuk menutupi biaya kegiatan pengelolaan infrastruktur dan niaga PGN, atau mekanisme lain yang dipilih Pemerintah.

“Selama nilai kompensasi yang diterima sebesar jumlah insentif yang harus kami berikan ke industri pengguna akhir, saya pikir tidak ada masalah. Mekanismenya kami akan ikut keputusan pemerintah,” tutupnya.

Editor: PARNA
Sumber: batamtoday