BATAM – Sebanyak 12 terdakwa kasus kepemilikan 25 Kg sabu, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/3/2020).

Terungkap di persidangan, ke-12 terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional yang sering melakukan aksi penyelundupan sabu ke berbagai kota besar di Indonesia.

Di hadapan majelis hakim, Christo EN Sitorus, Marta Napitupulu dan Egi Novita, salah seorang anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona sebagai mengungkapkan, penangkapan terhadap para terdakwa berawal dari pengembangan kasus narkoba yang diungkap aparat kepolisian di Depok, Jawa Barat.

“Ke-12 terdakwa ini ditangkap berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang kami ungkap di Depok, Jawa Barat,” kata saksi.

Awalnya, terang saksi, mereka melakukan penangkapan terhadap Hartono Cs, gembong narkoba jenis sabu seberat 37 Kg di Depok. Pada saat penangkapan, anggota berhasil mengamankan satu buah KTP atas nama Mahmuji.

Dari KTP tersebut, anggota kemudian melakukan penelusuran dan mengetahui yang bersangkutan mempunyai seorang istri yang tinggal di Batam.

Dari penelusuruan itu, kata saksi, anggota lalu mendatangi tempat tinggal Eka Mauliza (istri Mahmuji) di Perumahan Melcem, Kavling Tering Mas, Blok O nomor 5 RT007/RW021, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

“Pada saat tiba di lokasi, kami langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Eka Mauliza dan berhasil mengamankan 3,8 Kg sabu dari dalam lemari. Sebanyak 3,8 Kg dari dalam bodi motor Vario dan Nmax serta 15 kg sabu lainnya diamankan dari kamar sebelah,” ujar saksi.

Setelah penangkapan, lanjutnya, terdakwa Eka Mauliza mengakui, total sabu itu seberat 10 Kg. Namun, sudah dipecah-pecah dan di bagikan ke anggota lain yang ada di Pekanbaru untuk dibawa ke Jakarta. Sementara 15 Kg lainnya merupakan milik Muhajir (DPO).

Dari pengakuan Eka, sebut saksi, anggota lalu berkoordinasi dengan petugas yang saat itu berada di Pekanbaru, sehingga 5 orang terdakwa berhasil ditangkap ketika hendak mengantarkan sabu itu ke Jakarta menggunakan travel.

“Kelima terdakwa itu, antara lain terdakwa Muhammad Sabri, Marhaban, Riki Saputra dan Danir bin Abdurrahman serta Rina Rianti. Dari tangan para terdakwa, petugas berhasil mengamankan beberapa paket sabu yang disembunyikan di telapak sepatu yang dikenakannya,” imbuhnya.

Dari keterangan Eka Mauliza juga, terang saksi, anggota kembali mengamankan terdakwa Muhklidar, Aan Alvianda, Jamaluddin, Alfazil, Zamzami dan Teuku Miftahuddin.

Para terdakwa ini semuanya ditangkap di Batam. Mereka mempunyai tugas mengantarkan sabu ke Jakarta menggunakan sepeda motor melalui Pelabuhan Punggur.

Dari penangkapan itu, kata dia, para terdakwa mengakui mereka nekad membawa sabu dari Batam ke Jakarta atas suruhan Pak CIk dan Mak Cik atau Bunda (DPO) selaku pemilik barang yang hingga saat ini masih di Malaysia.

“Mereka (terdakwa) nekad membawa sabu itu lantaran dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 30 juta per orang, apabila sabu tersebut selamat sampai di Jakarta,” ungkapnya.

Editor: PARNA
Sumber: batamtoday