Hi!Pontianak – Seorang ibu rumah tangga berinisial RK ditangkap pihak Polresta Singkawang, lantaran mengirimkan narkotika jenis sabu. Pengiriman sabu tersebut dilakukan dengan modus memasukkan ke dodol, untuk dikirim ke daerah Manado dan Gorontalo.

RK ditangkap pada Rabu (11/3), sekitar pukul 22.00 WIB. Wanita yang berdomisili di Singkawang Utara ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, karena diduga telah menjadi pengedar narkoba lintas provinsi.

“Diamankannya ibu rumah tangga ini, lantaran diduga akan mengirimkan narkoba jenis sabu dengan modus narkoba dimasukkan ke makanan dodol, untuk dikirim ke orang lain yang berada di Manado dan Gorontalo,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, melalui Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Robert Damanik, Kamis (19/3).

Dari penangkapan kepada tersangka, pihaknya berhasil menemukan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 63,24 gram. “Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pengedar narkoba akan mengirimkan dua barang berupa kain dan makanan dengan tujuan Manado dan Gorontalo,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka. “Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka, kita menemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.

“Sabu tersebut dimasukkan ke bungkusan dodol, dan direkatkan ke makanan lainnya (kue tahi kucing),” ujar Robert.

Sehingga, untuk membuktikan kebenarannya, di malam yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya membawa tersangka ke kantor pengiriman barang tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

“Di TKP kita melakukan pemeriksaan terhadap barang yang sudah diserahkannya ke pihak kantor pengiriman barang dengan alamat pengiriman yang ditujukan kepada Sdr AS tepatnya di Gorontalo dan Sdr DR yang beralamat di Kota Manado, Sulawesi Utara,” jelasnya.

Dari pemeriksaan tersebut, lanjutnya, anggota berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus besar dengan tujuan Gorontalo, dan dua bungkus ukuran sedang, dengan tujuan Manado. “Terhadap temuan ini, tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Dia menambahkan, dari 63,24 gram sabu yang diamankan, telah pihaknya sisihkan sebanyak 0,2 gram, untuk sampel pengujian di BPOM Pontianak.

“Atas perbuatannya, tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dan diancam dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Tersangka sempat berdalih jika barang tersebut akan dikirimnya kepada orang yang tidak dikenal. “Saya tidak kenal dengan orangnya,” ucap RK kepada awak media.

Bahkan dia mengaku lupa sudah berapa kali yang dikirimnya baik ke Gorontalo maupun Manado. “Saya sudah lupa berapa kali,” ujarnya.

Dia mengaku hanya sebagai kurir yang bertugas mengantar barang ke jasa pengiriman dengan upah Rp 150 ribu, namun di kediamannya polisi menemukan timbangan elektrik dan klip sabu.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan