BATAM – Dua distributor di Batam yang diduga menimbun masker dan hand sanitizer yang digerebek aparat kepolisian bebas dari jeratan hukum.

“Kasusnya tidak diproses, dalam menanggani perkara ini kami menggunakan restoratif justis sesuai dengan perkap (peraturan kepala polisi) Nomor 6 Tahun 2019,” kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan usai memberikan keterangan pers pengungkapan Satwa di ruang Media Center Mapolda Kepri, Senin (16/3/2020).

Ia mengatakan, penindakan dilakukan atas perintah pimpinan Polri di pusat, untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penimbunan alat kesehatan seperti masker dan pencuci tangan sanitizer paska virus Corona meluas. Sehingga, kata dia masyarakat tidak panik atas terjadi kelangkaan dan harga yang melambung tinggi.

“Terbukti sampai sekarang di Kepri tidak terjadi gejolak keresahan di tengah masyarakat. Tidak ada penimbunan, masyarakat gampang menemukan alat kesehatan tersebut maupun harga tidak melambung dari biasanya,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihak PT Salam Jaya Lestari dan PT Eka Surya Mandiri sebagai distributor yang ditemukan ribuan masker dan sanitizer dari masing-masing gudang sempat diperiksa dan menunjukkan izin-izin yang dimiliki.

Kedua perusahaan itu memang katanya kembali tidak bisa menunjukkan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 106 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Barang-barang itu untuk industri dan telah cepat didistribusikan. Yang penting tidak terjadi penimbunan dan pendistribusiannya tepat sasaran (industri). Karena memang kami tidak menyitanya,” kata dia.

Ditanya, apakah penggerebekan kedua perusahaan itu salah sasaran?. Sebab, berbagai bentuk masker tersebut bukan didistribusikan untuk rumah sakit, apotik dan klinik melainkan kepada industri yang akan digunakan untuk buruh bekerja melakukan aktifitasnya?.

“Tidak juga. Kami melakukan pencegahan agar yang lainnya tidak berani melakukan penimbunan dan menjual dengan harga tinggi,” akuinya.

Ditanya kembali, alat kesehatan masker dan sanitizer yang ditemukan semuanya tidak SNI (Standar Nasional Indonesia), apakah kedua perusahaan dapat diancam dengan hal tersebut.

“Meskipun dari cina dan tidak SNI tapi dengan situasi saat ini masyarakat membutuhkan. Itulah penindakan menggunakan sistem restoratif justis dengan melakukan pencegahan agar masyarakat tidak gejolak Karen ketakutan masker habis,” tutur dia sembari mengatakan belum memanggil saksi ahli dari Kementrian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

Untuk diketahui, dia hari berturut-turut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menggerebek gudang yang diduga tempat penimbunan masker dan sanitizer.

Perusahaan pertama PT Eka Surya Mandiri, Komplek Inti Batam Bisnis dan Industri Park, Sungaipanas, Kota Batam pada Rabu (4/03/2020) sekitar pukul 13.00 Wib. Kedua, PT Salam Jaya Lestari yang berlokasi di Komplek Orchid Business Center Blok A nomor 8-10.

Editor: PARNA
Sumber: batamtoday