Pasangan suami istri asal Jakarta, IAD dan sang suami, FS, terbukti menjadi kurir sabu sebanyak dua kilogram (kg).

Mereka divonis terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (13/3/2020). Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Christo Sitorus, didampingi Marta Napitupulu dan Egi Novita, terdakwa IAD dijatuhi pidana 10 tahun penjara.

Sementara sang suami, Fredy, diganjar 12 tahun penjara. Vonis wanita berusia 28 tahun ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas, yakni 12 tahun penjara.

Selain pidana, IAD diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim Christo menjabarkan hal yang meringankan dan
memberatkan terdakwa.

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dan punya tanggungan dua anak.

Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Hal itu diatur dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman kamu, kami ringankan 2 tahun dari tuntutan. Kamu punya hak untuk menerima atau banding atas putusan ini,” ujar Hakim Christo kepada IAD.

Mendengar putusan itu, terdakwa IAD menerima. Hal yang sama disampaikan JPU Yan Elhas. Sementara suaminya, FS, divonis 12 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU.

Meski begitu, terdakwa FS menerima atas putusan hukuman dari majelis hakim. Diketahui, IAD diamankan petugas Bandara Hang Nadim Batam setelah gerak-geriknya mencurigakan.

Dari perempuan berusia 28 tahun ini, petugas menemukan 413 gram serbuk kristal sabu yang dikemas seperti pembalut.

Sedangkan dari suaminya, petugas mendapati 1,5 kilogram sabu di dalam sepatu. Kepada petugas, pasangan suami-istri ini mendapat upah Rp 40 juta untuk sekali pengiriman.

Editor: PARNA
Sumber: batampos