Batam
2 min read
103

Bobol Rp 400 Juta dari Brankas

16 Maret 2020
0

Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengamankan tujuh
pelaku pembobolan brankas di PT Ivony Fortuner Mas Batam, Lubukbaja.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur uang tunai Rp 200 juta dan 20 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 200 juta (dengan kurs Rp 10.300 per dolar Si-
ngapura).

Ketujuh pelaku yakni Kh, Dr, Rf, Yu, Ns, Ys, dan J. Sementara, otak pelaku pembobolan ini berinisial U, masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa linggis, pelat mobil, gunting, ponsel, dan
anting emas.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, mengatakan, pembobolan ini dilakukan pelaku pada pukul 04.30 WIB.

Modusnya, pelaku menggunakan mobil rental dan linggis untuk
membobol brankas tersebut.

“Setelah membobol, tersangka mengubah pelat mobil yang digunakan. Kemudian, membawa uang itu untuk dibagikan,” kata Andri, Jumat (13/3/2020) siang.

Andri menjelaskan, dari pembobolan perusahaan suplier minyak tersebut, setiap pelaku mendapatkan upah Rp 30 juta.

Hasil curian itu juga digunakan pelaku untuk membeli beberapa perhiasan.

“Uang itu dibagi rata sesuai kesepakatan pelaku. Setelah beraksi, linggis dan gunting
dibuang pelaku ke hutan Dam Duriangkang,” katanya.

Andri menambahkan, ketujuh pelaku merupakan residivis pencurian. Pelaku pernah membobol brankas perusahaan di Seipanas pada 2013 lalu.

“Pelaku baru saja bebas dan mengulangi kembali perbuatannya. Dalam aksinya, pelaku memiliki peran yang berbeda. Seperti mengawasi, membobol, dan membawa mobil,” kata Andri.

Sementara itu, dari pengakuan salah seorang pelaku, Kh, aksi tersebut sudah direncanakan dengan mengintai perusahaan tersebut. Bahkan,aksinya sudah dilakukan sebanyak 2 kali.

“Sebelumnya datang ke lokasi tapi gagal. Besoknya kami ulang lagi,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: PARNA
Sumber: batampos