Pojok Batam

WN Malaysia Selundupkan 1 Kg Sabu, Diciduk di Batam

Satresnarkoba Polres Bintan menyita 1 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dari MH, 30, seorang kurir asal warga negara (WN) Malaysia di daerah Pasar Baru, Tanjunguban, Bintan Utara, Rabu (4/3) sekitar pukul 05.00 WIB.

Selain itu, dua kurir yakni seorang warga Malaysia MKK, 25 dan LM, 43, warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan di Batam.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, penangkapan bermula dari informasi adanya WN Malaysia yang membawa 1 Kg sabu di daerah Pasar Baru, Tanjunguban, Bintan Utara. Mendapati informasi tersebut, anggota Satresnarkoba menindaklanjuti dengan menangkap MH di daerah Pasar Baru, Tanjunguban.

“MH sedang berjalan-jalan di daerah Pasar Baru. Saat digeledah, sabu disembunyikan di bagian belakang tas ransel yang sudah dijahit,” kata Bambang di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, dikutip Rabu (11/3).

Dari pengakuannya, untuk membawa 1 kg sabu, pelaku dijanjikan upah sekitar 5.000 ringit. ”
“Rencananya MH akan menyerahkan sabu itu ke temannya MKK, juga warga negara Malaysia di Batam,” kata Bambang.

Dari informasi itu, Satresnarkoba mengamankan MKK di Hotel Golden Get Batam pada Rabu (4/3) sekitar pukul 11.00 WIB.

“MKK dijanjikan upah sekitar 6.000 ringgit,” kata Bambang.

Setelah ditindaklanjuti, anggota Satresnarkoba kembali mengamankan LM, warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) di New Hotel Batam sekitar pukul 13.00 WIB. LM kata Bambang, dijanjikan upah Rp 5 juta per ons dengan uang muka yang sudah diterima sekitar Rp 10 juta.

“Sabu dari Malaysia ini rencananya akan diedarkan di Lombok,” jelas Bambang.

“Kalau dari pengakuan mereka sudah dua kali meloloskan sabu. Namun yang ketiga berhasil kita gagalkan,” ungkapnya.

Dikatakan Bambang, pihaknya masih mengembangkan kasus jaringan narkoba international ini. “Kita masih mencari tahu dari jalur mana sabu ini masuk ke Bintan,” kata Bambang.

Akibat perbuatan melanggar hukum, ketiganya disanksi Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 113 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Editor: PARNA
Sumber: batampos

Exit mobile version