KARIMUN – Sekilas dua gadis belia usia 13 dan 15 tahun di Karimun, Kepulauan Riau layaknya gadis sebaya mereka.

Bermuka imut, tubuh langsing tapi jangan terkecoh dengan penampilan mereka.

Di saat gadis sebaya mereka asyik dengan gadget terbaru dan mengandrungi boyband asal Korea Selatan.

Namun tidak begitu halnya dengan dua gadis belia berinisial Na alias Dw (13) dan Re (15) ini.

Keduanya kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satreskrim Polres Karimun.

Tidak tanggung-tanggung, keduanya diduga adalah maling bersenjata tajam sejenis parang sepanjang 30 cm.

Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengatakan, keduanya diduga membobol rumah warga di jalan Telaga Tujuh, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Sabtu (7/3/2020).

Keduanya bahkan melancarkan aksi mereka siang bolong sekitar pukul 15.00 WIB.

Keduanya mengacak-acak rumah korbannya, hasilnya, uang tunai Rp 20 juta dan sejumlah perhiasan emas berupa 3 cincin emas dibawa kabur.

“Keduanya bersenjatakan parang panjang masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu,” kata Herie Pramono saat konferensi pers, Selasa sore.

Keduanya, kata Herie diduga telah memantau kondisi rumah korban sebelum beraksi.

Hal itu dikarenakan, keduanya beraksi saat penghuni rumah tidak berada di rumahnya.

Dikatakan Herie, kedua tersangka tersebut berhasil masuk ke dalam rumah korban.

Di sana, mereka menggasak sejumlah uang yang di simpang dalam kamar.

“Korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 20 juta, dan tiga buah cincin emas yang disimpan dalam laci dalam kamar,” kata Herie.

Kedua gadis belia itu membobol rumah korbannya melalui pintu depan kemudian mencongkel pintu kamar, tempat korban menyimpan harta bendanya.

“Korban begitu pulang kaget, rumahnya acak-acakan. Pas cek kamar, di laci, uangnya sama cincin emasnya sudah raib,” kata Herie.

Tidak terima, korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Satreskrim Polres Karimun.

Pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan mencari pelaku.

Polisi yang mendapat informasi bahwa pelaku Na sedang berada di kawasan Sei Lakam, Minggu (8/3/2020).

Na langsung diringkus hari itu juga sekitar pukul 12.00 WIB.

Sehari kemudian atau Senin (9/3/2020), giliran Rr rekan Na ditangkap. Rr dibekuk di kawasan Sei Lakam.

Dari tangan dua gadis belia itu, Satreskrim Polres Karimun berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 16 juta, sisa uang korban yang dicuri.

“Kita juga sita barang bukti sebilah parang,” ujar Herie.

Saat ini kedua gadis belia itu ditahan di sel Mapolres Karimun. Keduanya dijerat
dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman penjara lebih dari 7 tahun.

Editor: PARNA
Sumber: suryakepri