Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar kasus penyeludupan pakaian dan ban truk bekas dari luar negeri. Barang selundupan itu ditaruh dalam sebuah truk besar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (6/3). Rencananya barang selundupan ini diedarkan di beberapa wilayah Indonesia.

“Ini tangkapan enam truk besar asalnya dari Sumatera, ditangkap di Merak dan tujuan akhir di Bandung,” kata Heru di Kantor Bea dan Cukai Pusat, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (11/3).

Heru merinci barang bukti yang disita yaitu 874 bal pakaian bekas, 118 set ban truk, serta 57 rol karpet. Menurutnya, kasus impor ilegal tersebut berdampak bagi pemasukan negara, apalagi barang-barang itu berasal dari luar negeri.

penyeludupan pakaian dan ban truk bekas

“Setiap bal kalau baju sekitar 500 potong, kalau kaus atau pakaian dalam bisa 1.000 lebih. Ini mungkin 450 ribu potong yang pasti akan mengganggu ekonomi nasional terutama ganggu industri sejenis,” kata dia.

Heru belum bisa menjelaskan dari negara mana barang selundupan itu berasal. Menurut dia, sopir truk masih menjalani pemeriksaan.

“Pakaian (ditaksir bernilai) Rp 2,6 miliar. Untuk ban truk selundupan ditaksir seharga Rp 236 juta dan karpet seharga Rp 68 juta,” jelasnya.

Dia mengatakan biasanya baju bekas itu akan diedarkan usai diberi label harga seakan barang baru. Bisnis baju bekas tersebut berjalan dengan mengelabui para konsumennya.

“Mereka kelabui dengan menaruh restek ini dengan harga US dollar dan masyarakat dikelabui dengan cara ini, seakan-akan barang baru keluar dari pabrik. Kemudian ini mereka setrika lagi, dan mereka kasih harga yang beda,” tutupnya.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan