Kementerian Ketenagakerjaan menerjunkan tim khusus pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa pabrik es krim AICE milik PT. Alpen Food Industry (AFI) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran.

“Kita temukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki,” kata Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3), Iswandi Hari, lewat keterangan yang diterima kumparan, Senin (9/3).

Iswandi tidak menjelaskan lebih lanjut pelanggaran apa yang dilakukan PT AFI. Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dan pelanggaran tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Kita terus melakukan pendalaman, pemeriksaan berkas, dan permintaan keterangan dari pengusaha atau pengurus perusahaan, pekerja dan anggota Serikat Pekerja atau Serikat Buruh terdapat temuan yang melanggar ketentuan, maka segera akan ditindaklanjuti, baik melalui nota pemeriksaan dan tahapan penyidikan. Termasuk kemungkinan diberikan sanksi tegas,” kata Iswandi.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menegaskan diturunkannya tim khusus merupakan bentuk respons cepat dari Kemenaker untuk menanggapi adanya laporan dan informasi pengaduan dari serikat pekerja buruh terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

“Kemnaker telah mengirimkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan UPTD II Pengawasan wilayah II Provinsi Jawa Barat,” kata Ida.

Tim Pengawas Ketenagakerjaan di pabrik

Menaker Ida mengatakan, saat ini tim tengah mengecek dan memverifikasi laporan tersebut. Dia menegaskan jika PT AFI terbukti melanggar aturan, maka Kemenaker akan memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan.

“Saat ini tim terus bekerja melakukan tahap pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada pekerja dan pengusaha serta para pihak terkait untuk dilakukan pendalaman materi dugaan pelanggaran Norma Kerja, Norma Perempuan serta termasuk penerapan norma K3 di lokasi kerja,” ujar Ida.

“Kalau terbukti tentu kita berikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

Akal Bulus Omnibus
Draf Omnibus Law Cipta Kerja memantik penolakan sejumlah kalangan. Pemerintah dikritik karena membahasnya secara tertutup. Simak selengkapnya dalam collection ini dan subscribe untuk menerima notifikasi jika ada story baru.

Sejumlah isu pelanggaran ketenagakerjaan sempat menghempas PT AFI. Perusahaan asal Singapura itu disebut menggaji pekerjanya dengan upah yang tidak layak dan mengabaikan keselamatan kerja hingga beberapa diantaranya sampai keguguran.

Dua masalah itu sampai membuat ratusan buruh pabrik AICE mogok kerja. Mereka menuntut upah yang layak dan tentunya kondisi lingkungan kerja yang aman.

Sebelumnya, manajemen PT AFI telah mengkonfirmasi dua isu tersebut. Soal upah, PT AFI memastikan telah menggaji pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap perusahaan memiliki kebijakan dalam pemberian upah. AFI telah mengikuti regulasi yang ada. Setiap kebijakan yang ditempuh dalam menentukan kenaikan anggaran gaji mengacu dan sudah mengikuti kepada ketentuan pengupahan,” kata Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian, saat menggelar press briefing di kawasan Senayan, 28 Februari lalu.

Sementara soal pekerjanya yang keguguran, Simon memastikan keguguran itu bukan disebabkan karena beban kerja yang terlalu berat.

“Sebagian karena mereka sendiri tidak mengetahui sedang hamil, atau berhubungan seksual di trisemester pertama,” ujar Simon.

Tim Pengawas Ketenagakerjaan di pabrik

Editor: PARNA
Sumber: kumparan