JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkapkan beberapa kegiatan penindakan terhadap penimbunan masker yang dilakukan beberapa hari belakangan hanya bertujuan untuk menenangkan situasi dan belum diproses hukum.

Diketahui, masker menjadi incaran masyarakat sejak diumumkannya pasien positif virus corona di Indonesia. Akibatnya, stok masker menipis dan harganya melonjak.

“Itu semua belum menjadi kejahatan. Itu kemarin dilakukan untuk menstabilkan situasi, menenangkan situasi,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Menurutnya, aparat sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga mempermainkan harga masker.

Kepada para oknum yang diduga melakukan penyelewengan, aparat pun memberi peringatan.

“Diberikan peringatan, kemarin Kabareskrim dan Kemendag sudah memberikan peringatan-peringatan itu apabila menyalahgunakan izin perdagangan yang dilakukan, maka akan ditindak secara administratif,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dibeberkan Divisi Humas Polri Kamis (5/3/2020), terdapat 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer dengan 25 tersangka.

Daniel mengatakan, sebagian di antara mereka pun sudah dipulangkan. Namun, ia tidak merinci berapa jumlah orang yang telah dipulangkan.

“Itu masih dimintai keterangan. Tapi sekarang sebagian sudah ada yang dipulangkan,” ujar dia.

Masker yang diamankan akan dipilah-pilah. Maka dari itu, polisi berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyortir apakah masker layak edar atau tidak.

Nantinya, Daniel mengatakan, masker yang diamankan dan dinyatakan layak edar akan dikembalikan kepada mekanisme pasar. “Setelah situasi normal maka dikembalikan kepada mekanisme pasar, siapa pemiliknya, nanti dikembalikan pemiliknya untuk diedarkan kembali, kan masyarakat butuh,” ucap Daniel.

Baca juga: Pemkot Tangsel Upayakan Pengadaan Masker untuk Masyarakat

Sementara itu, masker yang tidak sesuai standar akan dimusnahkan. Diberitakan, total terdapat 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer sejak Selasa (3/3/2020) hingga Kamis (5/3/2020) kemarin. Kasusnya tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

“12 kasus itu penimbunan masker dan juga hand sanitizer, yang lima kasus hoaks,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Tak hanya penimbunan, mereka yang menjual masker tidak sesuai SNI dan yang mengolah ulang masker bekas turut dijerat pidana. Para tersangka dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman maksimalnya yaitu lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Namun, pads Jumat hari ini, ketika ditanya kembali mengenai perkembangan penanganan kasus penimbunan masker, Polri enggan menjawab.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono “melempar” tanggung jawab ke pemerintah. “Biarkan nanti pemerintah ya,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). Ketika ditanya untuk kedua kalinya, Argo memberi jawaban yang sama. “Nanti silakan biar pemerintah ya,” tuturnya.

Editor: PARNA
Sumber: kompascom