Polda Jawa Timur menangkap pendeta yang cabuli jemaat di rumah temannya di Pondok Candra, Waru, Sidoarjo, Sabtu (7/3). Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap saat akan pergi ke Amerika Serikat (AS).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan tersangka ditangkap karena saat statusnya masih dalam pemeriksaan dan wajib lapor itu diduga akan melarikan diri. Selain itu tersangka juga mengganti kendaraan dan nomor telepon.

“Hasil pemantauan di lapangan yang bersangkutan melakukan perubahan-perubahan kendaraan, perubahan ganti nomor telepon dan ganti tempat tinggal, dan akan berangkat ke luar negeri,” ungkap Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (9/3).

“Ada indikasi melarikan diri,” jelasnya.

Luki menuturkan, tersangka berencana pergi ke Amerika Serikat dengan alasan untuk kegiatan ceramah kerohanian. “Ada kegiatan undangan di Amerika mau ceramah,” kata Luki.

Luki menyebut, usai ditangkap, tersangka ditahan di Mapolda Jatim dan kembali diinterogasi ulang oleh polisi. “Akhirnya petugas melakukan penangkapan pada Sabtu (7/3) melakukan pemeriksaan ulang secara maraton karena ada laporan diduga ada korban lain,” terangnya.

Dalam kasus ini, seorang jemaat berusia 26 tahun melaporkan pendeta gereja di Surabaya berinisial HL terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Laporan itu tertera dengan nomor LPB/155/ II/ 2020/UM/SPKT pada Rabu 20 Februari. Pendeta HL dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun bui.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban yakni Jeannie Latumahina, kliennya diduga mengalami pencabulan oleh HL selama 17 tahun. Namun menurut polisi, dugaan pencabulan oleh HL tak selama itu. Sebab berdasarkan keterangan korban, HL diduga berbuat cabul selama 6 tahun, yakni dari 2005 sampai 2011.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan