JAKARTA – Tiga perempuan Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura divonis penjara setelah terbukti mendukung kelompok teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dengan mengirimkan uang.

Salah satu perempuan itu bernama Anindia Afiyantari berusia 32 tahun. Ia divonis penjara selama dua tahun oleh pengadilan Singapura pada Kamis (5/3) karena tiga dakwaan, yang salah satunya terkait pemberian dukungan finansial kepada kelompok teror.

Dilansir Channel NewsAsia, Anindia dilaporkan menyumbangkan uang sebesar 130 dolar Singapura atau sekitar Rp1,3 juta bagi JAD. Pengadilan Singapura memaparkan uang itu disumbangkan ketika Anindia bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji 600 dolar Singapura atau Rp6,1 juta.

Selain Anindia, dua perempuan Indonesia lainnya yakni Retno Hernayani berusia 37 tahun divonis penjara satu setengah tahun dan Turmini divonis bui selama tiga tahun sembilan bulan. Sidang vonis keduanya berlangsung pada Februari lalu.

Pengadilan Singapura mengatakan Anindia merupakan teman Retno dan dua TKI lainnya bernama Yulistika dan Nurhasanah.

Yulitika dan Nurhasanah lebih dulu meninggalkan Singapura sebelum penyelidikan dimulai. Sejak itu keduanya tidak kembali lagi.

Anindia disebut mulai belajar tentang JAD sejak 2009 atau 2010 lalu, ketika perempuan itu menonton berita yang menceritakan seorang imam radikal yang ditangkap karena membentuk kamp pelatihan militer di Aceh.

Sejak itu, Anindia terus mengikuti pemberitaan tentang JAD melalui teman-temannya dari Indonesia. Ia dilaporkan bertemu dengan sesama WNI dengan ideologi yang sama selama bekerja di Singapura, salah satunya Yulistika.

Yulistika kemudian mengenalkan Anindia kepada Retno dan Nurhasanah.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Singapura, Nicholas Khoo, menuturkan keempat asisten rumah tangga itu diidentifikasi menjadi pengikut ideologi ISIS dan JAD.

Anindia kemudian mulai mengenal aplikasi pesan instan Telegram dan mulai rajin menelusuri informasi tentang ISIS. Sejak itu, ia beberapa kali mengunggah informasi terkait ISIS ke akun Facebooknya dengan maksud menyebarkan ideologi kelompok teroris itu.

Anindia juga sempat mengunggah video pengeboman dan eksekusi yang dilakukan ISIS. Beberapa kali akun Facebooknya juga diblokir.

Ia juga mendukung aksi kekerasan yang dilakukan pengikut JAD terhadap pemerintah Indonesia dengan dalih demi menerapkan hukum Islam di negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Menurut dokumen pengadilan, dia juga mendukung bom bunuh diri yang dianggapnya “dapat membunuh lebih banyak musuh Islam.”

JAD mengandalkan donasi yang diklaim mereka sebagai bentuk “amal keagamaan” demi menjalankan operasinya. Anindia turut mendonasikan uangnya ke dua lembaga amal JAD masing-masing sebesar 50 dolar dan 80 dolar melalui teman-temannya Retno dan Yulistika.

Selama pengadilan berlangsung, Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Hsiao Tien menganggap Anindia melakukan pelanggaran-pelanggaran itu dengan sengaja.

Lihat juga: Tiga TKI Terpapar ISIS Ditahan di Penjara Changi Singapura

Kuasa hukum Anindia, Nasser Ismail, meminta keringanan hukuman menjadi 20 bulan penjara. Ia menganggap kliennya itu telah bersikap kooperatif selama penahanan dan interogasi.

Sementara itu, Kedutaan Besar RI di Singapura dan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, tidak segera menjawab pertanyaan CNNIndonesia.com terkait vonis ketiga perempuan Indonesia tersebut.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia