TANJUNGPINANG – Sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2020) menghadirkan saksi ahli.

Kuasa hukum Nurdin menghadirkan saksi ahli yakni Prof Dr Zaenal Arifin Hoessein SH MH yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia dan Dr. Firman Wijaya SH yang merupakan Wakil Dekan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta.

Pengacara Nurdin, Andi Muhammad Asrun menjelaskan, bahwa keterangan saksi ahli yang disampikan Zaenal Arifin Hoessein telah mendudukkan persoalan sesungguhnya tentang “Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut”.

“Jadi hal itu sebagai tindakan diskresi Gubernur untuk menarik investasi masuk ke Kepri,” kata Andi dalam siaran pers yang diterima Batamnews, Selasa (4/3/2020).

Keluarnya izin prinsip pemanfaatan ruang laut ini, tegas Andi Asrun, karena terlalu lama bila harus menunggu lahirnya Perda RZWP3K yang telah memakan waktu sekitar 2 tahun proses pembahasan di DPRD Kepri.

“Penerbitan ‘Izin Prinsip’ tersebut telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Gubernur oleh Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014,” kata Andi menyampaikan apa yang dikatakan oleh saksi ahli.

Sementara, keterangan saksi ahli Firman Wijaya membenarkan bahwa pemberian bantuan kepada fakir miskin dan anak yatim tidak termasuk kategori tindak pidana korupsi.

Karena hal itu tidak ada motif mendapatkan keuntungan bagi Gubenur Kepri yang secara langsung ataupun tidak langsung mengumpulkan dana dari para Kepala SKPD Pemprov Kepri, kecuali Kepala Dinas PTSP dan Kepala Dinas Perhubungan yang tidak pernah memberikan uang santunan tersebut.

“Saat memberikan keterangan para kepala SKPD menyaksikan langsung pemberian uang mereka itu, memang jatuh kepada tangan masyarakat yang membutuhkan,” ujar Andi lagi.

Dengan keterangan saksi ahli tersebut diharapkan dapat memperjelas kasus posisi Nurdin Basirun, sehingga akan mendapatkan keadilan dalam proses hukum saat ini.

“Kami tentunya mengharapkan yang terbaik bagi Pak Nurdin dalam putusan persidangan nantinya. Dan apa yang disampaikan saksi ahli ini akan meringankan hukumannya,” harap Andi Asrun.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan