TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan mencabut izin terhadap apotek dan toko obat yang menimbun dan membanderol tinggi harga masker di tengah merebaknya virus Corona.

“Nanti bisa dikenakan undang-undang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen. Jika ada buktinya kita akan memberikan sanksi tegas,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri, Burhanuddin saat sidak di Apotek Kimia Farma Cabang Tanjungpinang, Jalan Bintan, Selasa (3/3/2020).

Pihaknya bersama instansi terkait saat ini tengah memantau persediaan masker berikut dengan harga jual, khususnya di Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan pantauan di sejumlah apotek, kata Burhanuddin, saat ini ketersediaan masker sudah mulai menipis. Untuk itu pihaknya berharap pelaku usaha agat menjual dengan cara eceran.

“Informasinya ketersediaan masker ada sebanyak 25 boks tersebar di 15 kantor cabang Fimia Farma Tanjungpinang dan Bintan,” ujarnya.

Di berbagai daerah, stok masker mulai menipis bahkan habis. Kalaupun stok tersedia, harganya pun tinggi.

Sebelumnya, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri akan berkoordinasi dengan pedagang besar farmasi dan Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia terkait penjualan masker di Kepri.

Koordinasi itu terkait melonjaknya harga penjualan masker, karena permintaanya yang tinggi saat ini.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irawan mengatakan, meski pengawasan penjualan masker tersebut tidak di ranah BPOM, pihaknya tetap akan mengimbau kepada pedagang besar farmasi dan pengurus daerah Ikatan Apoteker Indonesia agar menjual sesuai batas ketentuan yang wajar.

“Seharusnya pelaku usaha itu juga tidak mengambil keuntunganlah di saat seperti ini. Memang ini hukum pasarlah, disaat permintaan tinggi, harga barang meningkat. Tapi jangan sampai kenaikannya tidak wajar, sehingga merugikan konsumen,” ujarnya, Kamis (6/2/2020).

Editor: PARNA
Sumber: batamnews