JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mencari keberadaan eks calon legislatif PDIP Harun Masiku di sejumlah lokasi. Namun, tersangka kasus suap itu pergantian antar waktu (PAW) DPR itu masih belum ditemukan.

“KPK sudah melakukan upaya pencarian di puluhan lokasi, tetapi keberadaan yang bersangkutan tidak ada,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (3/3).

Meski mengaku sudah mencari ke puluhan lokasi, Firli enggan merinci. Tidak diketahui di mana saja KPK mengecek keberadaan Harun Masiku.

Firli lalu mengatakan KPK tetap berkomitmen mencari Harun Masiku. Ia mengultimatum Harun agar segera menyerahkan diri. Firli juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberitahu KPK jika mengetahui keberadaan kader PDIP itu.

“Kalau mereka tidak menyerahkan diri, kita akan tetap melakukan pencarian sampai dia tertangkap,” klaimnya.

Ketika disinggung mengenai batas waktu menangkap Harun, Firli tidak menjawab lugas.

“Kita akan kejar terus sampai tertangkap, targetnya itu,” tandasnya.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hambatan pencarian Harun berada di level pimpinan KPK. LSM antikorupsi itu memandang Firli Cs tidak serius memproses Harun.

“Sepanjang KPK tidak serius untuk mengembangkan perkara ini, menurut saya, saya sangsi keberadaan dia bisa terdeteksi. Justru sumbatan penanganan perkara ini ada di pimpinan KPK,” kata Peneliti ICW Donal Fariz ditemui di Jakarta, Rabu (19/2).

Dalam perkara ini, Harun diduga menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan uang Rp900 juta untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Penetapan Harun sebagai tersangka merupakan buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Meski demikian, KPK tidak berhasil menangkapnya sampai saat ini dinyatakan masih buron.

Harun lantas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Harun dan Wahyu, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yaitu mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta, Saeful.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia