JAKARTA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Standar harga satuan regional mencakup sejumlah hal.

Dikutip detikcom, Senin (2/3/2020), standar harga satuan regional dirinci dalam Pasal 1 ayat 2 yang meliputi (a) satuan biaya honorarium, (b) satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, (c) satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, (d) satuan pengadaan kendaraan dinas, dan (e) satuan biaya pemeliharaan.

“Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 1 ayat 3.

Di Pasal 2 ayat 1 disebutkan, standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kemudian, di Pasal 2 ayat 2 dijelaskan standar ini berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan bahan perhitungan pagu indikatif anggaran dan belanja daerah.

Editor: PARNA
Sumber: detikfinance