JAKARTA

Anggota DPD RI Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoax. Fahira disoal karena cuitannya tentang ‘pasien pengawasan virus Corona di #Indonesia’.

Fahira Idris dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Menurut Muannas, Fahira telah menimbulkan kegaduhan atas cuitannya itu.

“Yang bersangkutan dilaporkan terkait berita bohong soal ‘adanya pengawasan virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia’ yang diunggah pemilik akun Twitter Fahira Idris dalam laman media sosialnya ini telah menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris,” jelas Muannas dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/3/2020).

Menurut Muannas, virus Corona merupakan isu yang sangat serius. Jadi, situasi ini diharapkan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Jangan heran kalau aparat kita di berbagai tempat langsung menindak tegas pelaku dengan sejumlah penangkapan terkait berita palsu ini yang diprovokasi melalui media sosial kabarnya telah ada di Indonesia. Nah situasi ini jangan sampai publik melihat ada ketidakadilan dan terkesan tebang pilih, kalau masyarakat kecil langsung ditindak sebaliknya bila pelakunya pejabat negara dibiarkan,” paparnya.

Fahira Idris sendiri telah menghapus cuitannya itu. Dia juga telah memberikan klarifikasi bahwa cuitannya itu didasari berita di media online. Judul berita online itu sendiri telah diralat.

“Kemudian soal alasan Fahira bahwa dirinya sudah mengklarifikasi kabarnya hanya mengutip dari media online dan sudah menghapus kontennya, menurut saya itu sangat tidak berdasar dan tidak menghilangkan sifat melawan hukum. Apalagi beliau ini pejabat negara punya akses luas dibanding masyarakat biasa, seharusnya bisa dikoordinasikan atau mencari tahu terlebih dahulu melalui departemen kesehatan atau pihak terkait lainnya,” paparnya.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews