Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri menggrebek satu gudang di kawasan Batuampar, Kamis (27/2/2020) lalu. Ditemukan 10 item barang yang diduga tidak memiliki izin edar.

“Benar, itu anggota BPOM yang turun mengecek kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat ke kami,” kata Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan kepada wartawan koran ini, Sabtu (29/2).

Ia menyebutkan beberapa barang yang diamankan itu, di antaranya susu, margarin, permen, tepung, penyedap rasa, dan saos.

“Semua barang tersebut berada dalam penga-wasan kami.”

Yosef menambahkan, selain tak memiliki izin edar, ada juga barang yang seharusnya untuk ekspor tetapi tak kunjung diekspor.

“Dari izinnya untuk beredar di luar negeri, tapi ada kami temukan dan tetap ada di sini,” ucapnya.

Diperkirakan nilai barang yang diamankan itu sekitar Rp 100 juta. Belum ada satu tersangka atas temuan barang tersebut. “Masih kami selidiki lebih lanjut, jadi belum ada (tersangka),” katanya.

Yosef membantah kabar yang menyatakan BPOM Kepri melakukan penggerebekan gudang beras. Ia mengaku di gudang tersebut memang ditemukan beras. “Memang ada, tapi kami hanya amankan produk pangannya saja. Untuk beras tidak ada kami ganggu, karena bukan kewenangan kami,” tuturnya.

BPOM Kepri akan terus melakukan penindakan jika menemukan indikasi ada obat dan makanan ilegal di Kepri. Ia meminta masya-rakat Kepri menjadi konsumen yang bijak.

“Konsumsilah barang yang terjamin mutunya,” pungkasnya.

Editor: PARNA
Sumber: batampos