BATAM – Pemerintah melalui Kementrian Keuangan mengeluarkan kebijakan untuk menghapus pajak hotel dan restoran di 33 Kabupaten/Kota termasuk Batam dan Bintan. Hal ini sebagai langkah strategis mengantisipasi dampak isu virus corona yang ikut menghantam dunia pariwisata.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam, Muhammad Mansur menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai hal itu membuktikan pemerintah cukup memperhatikan sektor pariwisata.

“Cuma tidak bisa serta merta kita ikuti, karena saat ini masih baru tahu dari media saja,” ujar Mansur, Kamis (27/2/2020).

Sampai saat ini, kata Mansur belum ada petunjuk pelaksana mengenai penghapusan pajak tersebut. Pihaknya masih menunggu, agar mekanismenya bisa dijalankan dengan baik. “Kalau sekarang kan belum tahu mekanismenya,” kata Mansur.

Namun menurutnya harus ada terobosan lain yang dilakukan selain hanya berupa penghapusan pajak. Seperti dengan penerbangan langsung (direct flight) dari luar negeri ke Batam.

Hal ini karena status Singapura yang membuat orange code terkait virus corona, sehingga negara-negara lain tidak berani transit ke negara tersebut.

“Kenapa tidak kita buat di penerbangan langsung di batam, padahal bandara kita memiliki runway yang panjang, penerbangan langsung hanya embarkasi saja,” jelasnya.

Saat ini kondisi perhotelan dan restoran sedang tidak menunjukkan kabar baik sejak isu virus corona merebak. Mansur menyampaikan pendapatan hotel dan restoran dibawah 40 persen.

“Baik hotel dan restoran di saat seperti ini bisa bertahan saja sudah baik,” katanya.

Ia meminta pemerintah juga mendorong kegiatan Meeting insentive convention exhibition (MICE) di Batam ataupun Bintan agar membantu pergerakan ekonomi. “Karena memang benar-benar kondisinya sedang memprihatinkan,” ucapnya.

Editor: PARNA
Sumber: batamnews