JAKARTA

Nyaris setengah juga pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia cerai sepanjang 2019. Dari jumlah itu, mayoritas perceraian terjadi atas gugatan istri.

Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2019 yang dikutip detikcom, Jumat (28/2/2020) perceraian tersebar di dua pengadilan yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama untuk menceraikan pasangan muslim, sedangkan Pengailan Negeri menceraikan pasangan nonmuslim.

Dari data Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, hakim telah memutus perceraian sebanyak 16.947 pasangan. Adapun di Pengadilan Agama sebanyak 347.234 perceraian berawal dari gugatan istri.

Sedangkan 121.042 perceraian di Pengadilan Agama dilakukan atas permohonan talak suami. Sehingga total di seluruh Indonesia sebanyak 485.223 pasangan.

Dari banyaknya kasus perceraian itu, menyisakan banyak masalah. Seperti nasib anak pasca perceraian, apakah ikut ibu atau anak. Selain itu, juga masalah eksekusi putusan soal nafkah anak dan nafkah mantan istri yang harus diberikan oleh ayah/mantan suami.

“Selain itu, tidak ada mekanisme yang mengikat pihak ketiga (instansi tempat permohonan bekerja) untuk memastikan eksekusi pembayaran nafkah oleh tergugat yang mangkir,” demikian salah satu alasan susahnya eksekusi.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews