JAKARTA – Kementerian BUMN menerima aset sitaan tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari Kejaksaan Agung. Aset berupa PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara milik Heru Hidayat, berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur.

“Jadi, sekarang kami akan mulai mengelola batu baranya Heru Hidayat. Tanggal 18 Februari 2020 kemarin Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama,” ujar Arya Sinullingga, Staf Khusus Menteri BUMN, Jumat (28/2).

Ia memuji kerja Kejagung yang cepat, sehingga aset sitaan yang dititipkan di Kejagung sudah bisa dikelola Kementerian BUMN. Kementerian BUMN sendiri mengelola Gunung Bara Utama melalui PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

“Ini adalah salah satu aset (sitaan) hasil dari kasus Jiwasraya. Hasilnya langsung dimiliki oleh PTBA. Ini kerja nyata kami. Kejagung maupun Kementerian BUMN tidak mau berlama-lama. Kalau nanti terbukti, secepatnya kami mulai ambil alih asetnya,” tutur dia.

Heru Hidayat merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi dan kolusi pengelolaan investasi di Jiwasraya. Selain Heru, Benny Tjokrosaputro, komisaris PT Hanson Internasional Tbk juga ditetapkan sebagai tersangka.

Perusahaan asuransi pelat merah itu diketahui banyak menempatkan dana investasi dengan profil risiko tinggi. Di antaranya, saham sebanyak 22,4 persen atau Rp5,7 triliun dari aset keuangannya.

Akibatnya, Jiwasraya menanggung defisit ekuitas Rp29 triliun karena tingginya liabilitas perusahaan, yakni sebesar Rp51 triliun. Padahal, aset perusahaan per 2019 (unaudited) cuma Rp22 triliun.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia