JAKARTA

Mantan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Agus Winoto terbukti bersalah menerima uang dari pengusaha.

“Menyatakan terdakwa Agus Winoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua Rustinono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Agus menerima uang suap sebesar Rp 200 juta. Pemberian suap diterima dari pengusaha yang meminta agar perkaranya berjalan dengan mulus sesuai rencana pengusaha itu.

Agus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengusaha yang menyuap Agus adalah Sendy Pericho beserta kuasa hukumnya Alfin Suherman. Keduanya memberikan suap agar Agus dapat meringankan rencana tuntutan (Rentut) dalam perkara Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Hary dan Raymond adalah pihak swasta yang memiliki masalah dengan Sendy.

Kasus ini bermula ketika Hary Suwanda dilaporkan oleh Sendy ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana operasional Chaze Trade Ltd sebesar Rp 2.277.641.400. Hary kemudian ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro.

Ketika itu polisi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Hary dan Raymond. Kemudian, dari pengembangan perkara inilah Kejati DKI Jakarta menunjuk dua orang jaksa yang bertugas untuk mengawal perkembangan penyidikan, dua jaksa ini adalah Arih Wira Suranta dan Isfardy.

Pada 6 Maret 2019, Arih melimpahkan berkas perkara Hary ke Pengadilan Negeri Jakbar dengan dakwaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Atas pelimpahan itu, Arih meminta bantuan rekannya M Zahroel Ramadhana untuk menyidangkan perkara itu.

Arih kemudian diberi uang sebesar Rp 150 juta. Setelah perkara itu disidangkan, ternyata pihak Hary mengajukan damai dengan Sendy Pericho dengan memberikan uang Rp 11 miliar dalam bentuk uang sebesar Rp 5,5 miliar berbentuk cash dan Rp 5,5 miliar lainnya dalam bentuk bangunan yaitu ruko di kawasan MH Thamrin.

Dengan adanya perjanjian damai antara Sendy dan Hary, Sendy bersama pengacaranya Alexander Sukiman Sugita menemui Arih kembali untuk meminta sidang agar ditunda, akhirnya sidang itupun ditunda dengan alasan jaksa yang menangani perkara Zahroel beralasan belum siap membacakan tuntutan.

Karena Arih Wira sudah dimutasi, akhirnya Sendy dan kuasa hukumnya kembali menghubungi Yanuar dan meminta agar hukuman Hary diringankan. Sendy juga berjanji akan memberikan uang.

Yanuar pun menghubungi Agus selaku Aspidum Kejati DKI dengan mengatakan Sendy akan memberikan uang jika Agus bersedia meringankan tuntutan Hary. Agus pun menyetujui pemberian uang sebesar Rp 200 juta itu.

Atas persetujuan itu, Alfian memberikan uang yang dibungkus plastik berwarna hitam dan satu dokumen perdamaian antara Sendy dan Hary. Pemberian uang itu langsung di ruang kerja Agus.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews