Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dicopot dari jabatannya. Hal ini diduga terkait dengan keputusannya yang sempat menunjuk pejabat Muslim, Prof Nur Kholis sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik.

Kabar ini dikonfirmasi oleh staf khusus Kemenag Ubaidillah M Amin. “Iya benar dibebastugaskan dari posisi Sekjen Kemenag sejak 19 Februari lalu,” ujar Ubaidillah, Minggu (23/2).

Saat ditanya soal alasan di balik keputusan itu, Ubaidillah menjawab diplomatis. Yang jelas, kata dia, keputusan ini diambil dengan pertimbangan yang matang.

“Yang jelas dibebastugaskan dikarenakan sedang dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat Kemenag,” jelasnya.

Sebelumnya, Nur Kholis Setiawan mengaku kurang cermat terkait adanya Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Di sana tertulis, membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I.

Nur Kholis pun mengaku keliru dalam memberikan masukan ke Menteri Agama Fachrul Razi dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid.

Sekjen masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

“Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut,” kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis seperti dikutip dari situs Kemenag, Senin (10/2).

Editor: PARNA
Sumber: kumparan