Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Soepriyono Waskito Adi sebagai saksi.

Ia akan diperiksa dalam kasus mafia peradilan yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

“Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto),” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/2).

Meski Nurhadi dkk masih buron, KPK terus menyidik kasusnya dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam perkaranya, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra.

Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan