Tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, mengungkapkan keresahannya alias curhat melalui surat tulisan tangan. Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) itu menulis surat tersebut dari dalam tahanan Kejaksaan Agung.

Salah seorang kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan, menyampaikan surat tersebut kepada media. Dalam surat tanpa tanda tangan dan tanggal itu, Benny Tjokro merasa dikorbankan dalam kasus Jiwasraya yang membuatnya dijerat hukum.

“Jangan demi gengsi, Pimpinan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI dan Kejagung mengorbankan pihak lain (Perusahaan publik) spt Hanson untuk dirampas asetnya demi tutup lubang yg dibuat pihak lain di Jiwasraya,” tulis Benny di surat yang salinannya diterima kumparan, Sabtu (22/2) malam.

Tapi dalam surat itu, Benny Tjokro tak menyebutkan siapa pihak lain yang disebutnya telah membuat ‘lubang’ di Jiwasraya. Konfirmasi kumparan ke Bob Hasan, hingga berita ini ditayangkan juga belum direspons.

Dalam surat itu, Benny Tjokro juga meminta BPK RI jangan memaksakan audit terlalu cepat, kalau belum selesai memeriksa Jiwasraya pada periode 2006-2016.

“Tolong BPK RI & Kejagung periksa juga pembelian saham langsung maupun lewat manajer-manajer investasi tahun 2006-2016. Siapa aja yg buat lubang awal Jiwasraya,” imbuhnya.

https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1582379603/sk099cwmirhkd8tx3ruv.jpg

Kejaksaan Agung telah menahan Benny Tjokro sejak 24 Januari 2020 lalu, dalam kasus Jiwasraya. Selain Benny, Kejaksaan juga menahan mantan direksi Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan sejumlah orang lainnya.

Sementara terkait asetnya yang menurut Benny Tjokro telah dirampas, Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan telah memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro, yang tersebar di berbagai lokasi di Provinsi Banten.

BUMN asuransi PT Jiwasraya (Persero) gagal membayarkan kewajibannya pada nasabah pemegang produk investasi JS Saving Plan, sejak Oktober 2018 lalu. Seiring berjalannya waktu, Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian Jiwasraya hingga Oktober 2019 mencapai Rp 13,7 triliun.

Kasus ini diduga terjadi akibat permainan laporan keuangan dan kesalahan investasi. Di antara investasi yang dilakukan Jiwasraya, ada yang ditanamkan di perusahaan milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan