Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menilai RUU Omnibus Law di bidang lingkungan hidup dan kehutanan bisa memberikan kepastian penegakan hukum lingkungan yang tepat. Hal tersebut, menurut Bambang, tak hanya berlaku bagi perusahaan besar saja, tetapi juga rakyat kecil yang menerima manfaat dari hutan sosial.

“Melalui RUU ini, ada penyederhanaan regulasi guna melindungi semua elemen masyarakat, termasuk dunia usaha yang di dalamnya juga ada UMKM,” kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (21/2).

“Regulasi untuk kepentingan rakyat tidak boleh ribet, tapi juga tidak boleh seenaknya. Tetap ada aturan hukum yang mengikat. Ruh utama RUU ini adalah kehadiran negara untuk kepentingan segenap rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Bambang menyebut, saat ini, setidaknya ada 25 ribu desa yang menggantungkan hidup dari usaha di sekitar dan dalam kawasan hutan. Menurutnya, dengan RUU Omnibus Law ini, ekonomi kreatif bisa bergerak dan hutan tetap lestari karena ada kepastian hukum lingkungan hidup yang menjadi pengendali.

“Melalui Omnibus Law program Perhutanan Sosial dan TORA akan berlari lebih kencang. UMKM dan kegiatan sekitar hutan akan hidup tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hutan, karena sanksi hukum bagi perusak lingkungan tetap ada,” tegas Bambang.

Selama ini, kata Bambang, banyak kasus hukum yang menjerat masyarakat kecil di sekitar hutan. Padahal, mereka hanya mencari nafkah tanpa merusak hutan.

Gajah Sumatra, Gajah Sumatera, Taman Nasional Tesso Nilo, Kebakaran Hutan dan Lahan, Kebakaran Gambut

“Omnibus Law menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang sudah dipastikan aspek legalnya. Contoh kecil saja, masalah rakyat yang bertahun-tahun di Taman Nasional Tesso Nilo tidak selesai, bisa selesai dengan RUU Omnibus Law ini,” jelasnya.

Saat ini, draf RUU Omnibus Law sudah diserahkan pemerintah ke DPR. Bambang berharap, seluruh elemen masyarakat bisa menyimak, mengikuti, mengkritisi, dan melihat struktur hukum yang dibangun dalam Pasal per Pasal dalam RUU tersebut.

Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, adalah sejumlah Pasal yang melibatkan KLHK dalam pembahasannya. Misalnya pada Pasal yang didasarkan oleh UU 41 Tahun 1999, UU 32 Tahun 2009, dan UU 18 Tahun 2013 yang masing-masing telah disesuaikan dalam RUU Omnibus Law.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan