Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, kembali disebut menerima uang melalui ajudannya. Uang tersebut dari terdakwa korupsi alkes dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Kali ini, Rano disebut eks pegawai PT Bali Pacific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja, menerima Rp 1,5 miliar. PT BPP merupakan perusahaan milik Wawan.

Terkait hal itu, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan segala fakta yang muncul di sidang akan dicatat. KPK pun siap mendalami informasi yang disampaikan Ferdy itu.

“Fakta penerimaan uang tersebut tentu akan terus di dalami JPU dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (20/2).

Ali menuturkan, tak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka lain di kasus Wawan jika ditemukan bukti yang kuat.

“Apabila kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, baik dari keterangan saksi tersebut, petunjuk, dan alat bukti lain, termasuk pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, maka tentu perkara akan dikembangkan dengan menetapkan tersangka lain,” ungkapnya.

Sidang pemeriksaan saksi wawan

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/2) siang, Ferdy mengaku pernah diperintah Wawan untuk mengantarkan uang Rp 1,5 miliar kepada Rano Karno. Ferdy menyebut uang itu diterima ajudan Rano bernama Yadi.

Jumlah uang yang diserahkan Ferdy kepada Rano itu lebih besar dari dakwaan Wawan dan kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja.

Dalam dakwaan Wawan dan kesaksian Djaja, KPK menduga Rano yang kini menjabat anggota DPR, telah menerima Rp 700 juta dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten tahun 2012. Namun Rano sudah membantah terkait Rp 700 juta.

Meski demikian, jaksa KPK masih perlu mengonfirmasi tudingan tersebut dengan memanggil Rano dalam sidang pada 24 Februari.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan