BATAM – Menurut Informasi dari Masyarakat Sekitar Gudang Minuman Beralkohol (Mikol) yang berada di Ruko Sungai Panas Batam bahwa kemarin (Rabu, 19/02/2020-Red) telah terjadi Penggrebekan Gudang tersebut oleh Tim Gabungan Bea dan Cukai dari Pusat bersama TNI. “ Kami hanya melihat bahwa mereka berpakaian Bea dan Cukai dan TNI “ ungkap Seorang Warga Sekitar Gudang yang berhasil diwawancarai LH tanpa mau menyebut namanya (Kamis, 20/02/2020-Red).

Ketika ditanya lebih lanjut, kapan penggrebekan terjadi dan apakah ada Orang Gudang yang ditangkap atau dibawa Pihak yang Melakukan Penggrebekan ? Warga ini menjawab dengan singkat “ kejadian penggrebekan diperkirakan Pukul 11.00 – Pukul 13.00 WIB kemari Rabu, Mikol yang dibawa sekitar Satu Kontainer, kalau mengenai Orang yang dibawa saya kurang jelas karena posisi saya agak jauh Bang “ ujarnya sambil pergi menjauhi Wartawan LH.

Ketika LH bersama Wartawan dari Media lainnya menyambangi Gudang yang dimaksud, tampak Gudang Sudah Kosong dan tidak ada Orang lagi serta Pintu Gudang tampak disegel dengan Tulisan dan Logo Bea dan Cukai.

Sewaktu hal ini akan dikonfirmasi dan atau diklarifikasi Kepada Pihak Bea dan Cukai Batam melalui WhatsApp Humasnya Sumarna, yang bersangkutan tidak merespon. Pesan WA masuk, namun tidak direspon. Sehingga, sampai berita ini ditayangkan belum ada Pihak Berwenang termasuk Bea dan Cukai Kota Batam yang terkonfirmasi.

Didapatkan informasi yang berkembang Sore menjelang Malam di Hari Kamis (20/02/2020-Red), bahwa didalam Gudang itu juga merupakan tempat penimbunan Rokok yang diduga illegal. Informasi sudah sedimikian ramainya baik di kalangan Masyarakt Sekitar Gudang, Warung-warung Kopi di Sekitarnya, bahkan di kalangan Para Wartawan yang meliput kejadian ini. Lagi-lagi, terkait informasi terakhir ini belum juga dapat terkonfirmasi kepada Pihak yang Berwenang untuk itu.

Editor: PARNA
Sumber: liputanhukum