Empat orang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkotika usai mencuri dan menjual 1 kilogram (kg) sabu seharga Rp 400 juta.

Mereka adalah Su (dakwaan terpisah), Ri, Al dan Zu, yang terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kemarin, keempat terdakwa membenarkan dakwaan dan keterangan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam dakwaan, keempatnya dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berawal dari informasi yang disampaikan Su kepada Ri, bahwa ada seorang TKI membawa sabu 1 kg dari Malaysia ke Batam pada 20 Oktober 2019.

Ia pun merencanakan untuk mencuri sabu itu karena jika dijual, harganya sangat tinggi.

Sebelum TKI itu sampai, Ri diminta mencari rekan lainnya dan mengatur strategi untuk bisa mencuri barang haram itu.

Ia pun menyamar menjadi sopir taksi dan menawarkan tumpangan kepada TKI. Dari Su, Ri sudah tahu jika sabu itu di simpan dalam kotak kardus.

Karena itu, ia sengaja meletakkan kardus di bagian belakang mobil, saat TKI itu menumpangi mobilnya.

Sesampainya di Pelabuhan Telaga Punggur, TKI itu langsung turun, namun Ri malah tancap gas dan melajukan kendaraanya sehingga berhasil membawa kabur sabu.

Bersama Al dan Zu, Ri kemudian menjual sabu itu kepada seseorang seharga Rp 400 juta.

Uang hasil penjualan pun dibagi-bagi. Namun, selang sehari, mereka langsung ditangkap polisi.

Kepada Majelis hakim, Taufik Nainggolan, Ri mengaku khilaf karena tergiur dengan angka penjualan sabu. Ia menyesal karena nekat mencuri.

”Ini baru pertama kali pak hakim. Saya menyesal,” ujar Ri yang juga dibenarkan terdakwa lainnya.

Hal senada dikatakan Su, yang mengaku uang hasil pencurian sabu rencananya di pakai untuk kehidupan sehari-hari.

Namun belum sempat menikmati, ia sudah ditangkap polisi. Hakim Taufik menegaskan, perbuatan terdakwa sudah jelas salah, yang pertama mencuri, kemudian menjual sabu yang sudah jelas dilarang di Undang-undang Indonesia.

”Kalian itu sudah salah. Hukuman ini bisa seumur hidup. Minggu depan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum,” tegas Taufik sembari menunda sidang hingga pekan depan.

Editor: PARNA
Sumber: batampos