JAKARTA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melindungi kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah menggunakan undang-undang (UU) omnibus law.

Pasalnya, Bahlil menyebut banyak kepala dinas yang merasa takut atas ancaman kriminalisasi dari oknum-oknum tertentu yang disebutnya melakukan ‘gerakan tanpa bola’.

“Mereka (para kepala datang) ini takut dikriminalisasi. Ini pak Kapolri, Jaksa Agung ini paling baik tapi, oknum-oknum di bawah ini ‘gerakan tanpa bola’ nya paling banyak sekali. Ini ‘gerakan tanpa bola’ luar biasa,” kata Bahlil di Acara Peresmian Rakornas Investasi 2020, Jakarta, Kamis (20/2).

Bahlil mengaku dapat mengetahui oknum tersebut berdasarkan pengalamannya 16 tahun sebagai pengusaha.

Karenanya, ia menilai perlindungan untuk para kepala dinas dalam melakukan pemberian izin usaha diperlukan.

“Kalau boleh pak, lewat UU Omnibus Law kami mohon kiranya kepala dinas yang meneken semua izin dilindungi pak. Kalau persoalan administrasi, mohon jangan dipidanakan tapi kalau korupsi sikat saja pak,” ujarnya.

Tak hanya persoalan mengenai oknum, Bahlil juga menyinggung persoalan kurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dari DMPTSP. Bahlil merasa DMPTSP seperti dianaktirikan oleh pemerintah. Menurutnya, DMPTSP memiliki tugas berat tetapi tidak mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Kenapa anak tiri? Dinas lain, departemen lain ada DAK nya untuk Kabupaten Kota. DPMPTSP yang tugasnya berat, menyelesaikan investasi, mengurus izin itu enggak pernah ada DAK-nya,” ucap Bahlil dengan nada bercanda.

Lebih lanjut, Bahlil juga mengeluhkan DMPTSP yang selalu dijadikan dinas di kelas tiga. Padahal, menurutnya mereka pantas untuk mendapat dinas kelas satu. Ia menyebut hal tersebut tidak sejalan dengan kebijakan dan arahan Jokowi dalam investasi.

“76 persen pendapat negara, mohon dikoreksi ibu menkeu (Sri Mulyani), itu datangnya dari pajak, kalau enggak salah pajak badan. Motor penggeraknya adalah dinas PMPTSP. Ini juga keluhan mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, BKPM menargetkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia mampu mencapai peringkat 53, atau minimal 60 pada 2020.

Target tersebut masih di bawah harapan Jokowi yang menginginkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia naik ke posisi 40. Tahun lalu, Indonesia menempati peringkat 73 dalam laporan EoDB yang disusun oleh Bank Dunia.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia