Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melanjutkan pemanggilan terhadap perusahaan yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosil (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Rabu (19/2/2020), ada lima perusahaan penunggak yang akan dipanggil. Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam, Elan, mengatakan, dari 15 perusahaan yang menunggak BPJSTK, sudah ada empat perusahaan penunggak yang diminta keterangan pada minggu lalu.

“Minggu lalu kami sudah panggil lima perusahaan, tapi yang datang hanya empat perusahaan. Besok (hari ini, red) kami panggil lagi lima perusahaan,” ujarnya, Selasa (18/2/2020).

Menurut dia, sebagian besar keterangan empat perusahaan yang telah diperiksa, rata-rata mengaku tak membayar BPJSTK karena alasan ekonomi.

Kondisi perusahaan lagi turun, sehingga pembayaran iuran bulanan tersendat, meski sudah menarik iuran bulanan dari setiap karyawannya.

“Empat perusahaan pertama yang kami panggil, mengaku tak membayar karena alasan ekonomi. Namun untuk lima yang akan dipanggil ini, kami belum tahu alasannya apa,” jelas Elan.

Perusahaan penunggak juga diminta menandatangani surat pernyataan. Isi surat pernyataan, agar perusahaan segera membayar tunggakan iuran BPJSTK.

“Jadi, mereka tanda tangan surat pernyataan, kapan bisa membayar tunggakan tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, perusahaan bisa diproses secara hukum jika mengabaikan surat pernyataan. Tentunya, sesuai dengan keberatan yang diajukan BPJSTK.

“Bisa berlanjut ke proses hukum jika mereka ingkar,” pungkas Elan.

Menurut Elan, iuran BPJS Ketenagakerjaan harus tetap dibayar perusahaan.

“Memang kondisi ekonomi semuanya lagi melemah, tapi itu tidak jadi alasan. Bagaimanapun, perusahaan tetap harus membayar iuran itu karena itu kewajibannya,” tuturnya.

Kejari Batam menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJSTK Kota Batam. Dalam SKK, ada 15 perusahaan atau badan usaha di Kota Batam yang menunggak iuran BPJS TK. Total tunggakan ke-15 perusahaan mencapai Rp 2,4 miliar.

Editor: PARNA
Sumber: Batampos