Pihak kepolisian telah menetapkan SHF (18 tahun) sebagai tersangka dalam kasus hubungan seksual sedarah atau inses di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Tersangka diketahui masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) setempat.

SHF nekat berhubungan badan bersama adik kandungnya berinisial IK (14) yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kasus ini mencuat setelah bayi hasil hubungan terlarang mereka ditemukan dalam semak-semak oleh seorang warga.

Malangnya, bayi itu ditemukan telah meninggal dunia dengan kondisi dibungkus kain serta tubuhnya masih berbalut tali pusar. Autopsi terhadap jenazah bayi ini pun masih dilakukan pihak kepolisian.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, mengatakan hasil penyelidikan sementara tersangka dan adiknya melakukan hubungan badan di rumah. Kemungkinan, aksi inses itu berlangsung ketika orang tua korban pergi ke ladang.

“Bisa jadi ketika ibunya pergi atau ketika tidur bersamaan, kan mereka tinggal satu rumah. Pengakuan tersangka hanya tiga kali melakukan berhubungan badan,” ujar Yahya dihubungi langkan.id, Rabu (19/2) malam.

Yahya mengungkapkan, dalam kasus ini SHF ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Sementara untuk kasus pembunuhan pihaknya masih menunggu hasil autopsi jenazah bayi keluar.

“Bisa mengarah pencabulan dan pembunuhan. Untuk pembunuhan tunggu hasil autopsi dulu, apakah ada kerusakan dalam tubuh bayi karena benda tumpul atau gimana. Tapi memang ketika ditemukan kondisi kepala bayi pecah,” kata dia.

Dalam kasus inses ini pihak kepolisian menduga ibu kandung korban telah mengetahui. Namun karena tersangka dinyatakan hamil maka sengaja ditutupi pihak keluarga.

“Ibu tersangka ini tahu, mereka kan tinggal bertiga dalam rumah. Tapi kasus ini kan aib keluarga, makanya mereka tutupi. Sementara ayah tersangka sudah pisah,” ungkap Yahya.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan