BATAM – Faisal Abdul dan Hepi Santia, pasangan suami istri yang nekat menjadi kurir sabu jaringan sindikat internasional, didakwa hukuman seumur hidup atau hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18/2/2020).

Pasutri ini didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka, terangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam saat akan melakukan penerbangan ke Palembang.

Dari tangan kedua terdakwa, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 779 gram, terdiri dari sabu dua bungkus di dalam sepatu kiri dan kanan serta pil ekstasi di celana dalam.

“Pada saat diperiksa, terdakwa Faisal bin Abdul berusaha melarikan diri namun kembali tertangkap petugas Bandara,” kata jaksa Rosmarlina Sembiring, saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Christo EN Sitorus, didamping Marta Napitupulu dan Egi Novita sebagai hakum anggota.

Selanjutanya, kata Ros, sapaan jaksa Rosmarlina Sembiring, terdakwa Faisal bin Abdul bersama istrinya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diperiksa, diketahui barang haram ini merupakan milik Zulkarnaen (DPO) di Malaysia yang merupakan abang kandung dari terdakwa Faisal. “Dari pengakuan kedua terdakwa, ternyata barang haram ini adalah milik Zulkarnaen. Rencananya barang haram ini akan dibawah ke Palembang melalui jalur udara,” ujar Ros.

Sebelum berangkat ke Palembang, barang haram ini terlebih dahulu diambil terdakwa Faisal bin Abdul di Malaysia atas perintah abangnya (Zulkarnaen) dengan upah Rp 30 juta. Namun sial, sebelum berhasil menyelundupkan sabu itu ke Palembang, para terdakwa keburu tertangkap.

“Kedua pasutri ini nekad menjadi kurir lantaran diiming-imingi uang Rp 30 juta sebagai upah. Untuk tanda jadi, kedua terdakwa baru diberi uang sebesar Rp 4 juta untuk transportasi. Sementara sisanya akan dibayarkan setelah sabu itu tiba di Palembang,” timpalnya.

Editor: PARNA
Sumber: batamtoday