JAKARTA – Tim Gabungan Pemeriksa terhadap Perlintasan Keimigrasian menegaskan bahwa Tersangka Buron KPK, Harun Masiku tak tercatat di sistem keimigrasian bersama 120.661 orang lainnya saat memasuki Bandara Soekarno-Hatta.

Hal tersebut diungkapkan tim gabungan dalam jumpa pers di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (19/2).

Anggota Tim Gabungan, Syofian Kurniawan mengatakan insiden itu terjadi karena kelalaian vendor. 120 ribu orang–termasuk Harun Masiku, tak tercatat sistem keimigrasian sepanjang 23 Desember hingga 10 Januari 2020. Adapun kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2020.

“Terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi,” kata Sofyan.

Secara teknis, Syofian menjelaskan, tidak tercatatnya para penumpang di sistem keimigrasian karena pada saat itu sedang ada melakukan upgrading atau pembaruan Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dari versi satu ke versi dua.

“Ada kesalahan konfigurasi Uniform Resource Locator (URL) pada saat upgrading tersebut,” ujar dia.

Ketika ditanyakan lebih jauh siapa vendor yang dimaksud, Sypfian enggan menjawab. Tim Gabungan juga tak menjawab mengenai sanksi yang diberikan atas kelalaian vendor tersebut.

Sofyan berdalih apa yang dikerjakan pihaknya hanya sebatas mengungkapkan adanya ketidaksinkronan data perlintasan atas nama Harun Masiku pada perlintasan terminal 2F di Bandara Soekarno Hatta.

“Kami hanya merekomendasikan berkenaan perbaikan sistem sinkronisasi data,” tegas dia.

Tim Gabungan, yang kemudian kerap disebut tim investigasi bentukan Kemenkumham terdiri dari sejumlah unsur seperti Kemenkumham, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Cyber Bareskrim Polri, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Harun bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024. Ketiganya ialah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful dari unsur swasta (partai politik).

KPK sendiri telah mengumumkan status buron Harun pada 20 Januari 2020. Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini Harun belum ditemukan meski telah menghilang lebih dari sebulan. Polisi enggan menyampaikan target pencarian Harun, meski mengaku tengah berupaya keras memburu Harun Masiku.

Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia