JAKARTA

Omnibus law RUU Cipta Kerja tidak menghapus hak karyawan untuk cuti haid dan cuti melahirkan. Termasuk juga cuti menikah.

Hak-hak itu saat ini diatur dalam UU Nomor Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Cuti haid diatur dalam Pasal 81 yang berbunyi:

Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Adapun pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 yang berbunyi:
Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Omnibus law RUU Cipta Kerja tidak menghapus hak karyawan untuk cuti haid dan cuti melahirkan. Termasuk juga cuti menikah.

Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan

Nah, berdasarkan RUU Cipta Kerja yang didapat detikcom, Senin (17/2/2020) hak-hak di atas tidak dihapus/dicabut.

Editor: PARNA
Sumber: detiknews