Penyidik KPK memanggil anggota DPR F-NasDem, Ahmad Sahroni, sebagai saksi.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.

Sahroni yang diperiksa dalam kapasitas sebagai pengusaha akan bersaksi untuk tersangka korporasi, PT Merial Esa.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Merial Esa,” kata Plt. juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (14/2).

Selain sebagai anggota DPR, Ahmad Sahroni yang disebut-sebut sebagai crazy rich Tanjung Priok itu memang memiliki beberapa usaha. Salah satunya bisnis kapal pengangkut BBM.

Dalam perkara ini, PT Merial Esa telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Fahmi Darmawansyah, sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan

Fahmi Darmawansyah, sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan

PT Merial Esa diduga secara bersama-sama melakukan korupsi terkait dengan proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka PT Merial Esa merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016. Ketika itu, KPK menjerat 4 orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla; Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa; serta dua orang lainnya yakni Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Fahmi yang merupakan suami Inneke Koesherawati itu bersama Hardy dan Adami menyuap Eko terkait proyek pengadaaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK juga menemukan adanya suap dalam pengurusan anggaran untuk Bakamla di DPR. KPK kemudian menjerat 3 orang, yakni Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR, Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla; dan Erwin Sya’af Arief selaku Manager Director PT Rohde and Schwarz Indonesia.

PT Merial Esa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.

Editor: PARNA
Sumber: kumparan